Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mencetak 10.352 kartu nelayan bagi nelayan setempat yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kartu nelayan.
"Itu angka sementara. Hingga sekarang jajaran kami masih dan terus melayani pembuatan dan pencetakan kartu nelayan bagi pemohon," kata Kepala DKP Sumenep, Moh Jakfar di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, jumlah warga setempat yang tercatat sebagai nelayan di kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 40.200 orang.
"Dalam konteks itu, masih banyak nelayan yang belum mengurus kartu nelayan kepada kami. Namun, di sisi lain, jajaran kami juga melakukan verifikasi," ujarnya.
Sesuai aturan main, kata dia, warga yang masuk klasifikasi nelayan adalah orang yang mencari atau menangkap ikan di laut.
"Klasifikasinya memang seperti itu. Artinya, warga yang bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan ikan, tidak masuk klasifikasi nelayan. Petambak ikan pun tidak termasuk nelayan," ucapnya.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan oleh stafnya terhadap kartu nelayan yang telah dikeluarkan atau dicetak, untuk memastikan pemohon kartu nelayan tersebut memang benar-benar nelayan.
Jakfar menjelaskan, persyaratan untuk memperoleh kartu nelayan tidak sulit, yakni pemohon cukup melampirkan KTP dan langsung menyerahkan kepada stafnya di Kantor DKP Sumenep.
"Kalau di KTP sudah tercatat sebagai nelayan dan setelah diverifikasi ternyata memang nelayan, staf kami langsung membuat atau mencetak kartu nelayan bagi pemohon," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016