Malang (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang pada tahun ini siap melayani pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) karena sarana pendukung, seperti mesin cetak dan SDM-nya sudah siap.

"Sarana pendukungnya sudah siap. Sekarang ini kami hanya tinggal menunggu blangko dan aplikasi pengurusan KIA dari pemerintah pusat," kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Jawa Timur Metawati Ika di Malang, Senin.

Ia mengatakan blanko dan aplikasi untuk pengurusan KIA saat ini masih dalam proses. "Harapan kami proses lelang ini bisa segera tuntas dan pengurusan KIA juga bisa segera direalisasikan karena saranya sudah siap sejak lama," ucapnya.

Isi data dalam KIA, lanjut Meta, hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada umumnya. Hanya saja, dalam form KIA nanti ada tambahan nama orang tua bersangkutan dan pengurusan KIA nantinya bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran anak.

"Mesin cetak KIA sama seperti mesin cetak KTP elektronik (e-KTP) yang sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu," ujarnya.

KIA tersebut ada dua jenis berdasarkan kelompok umur anak. Pertama, untuk bayi baru lahir hingga usia 5 tahun, sehingga KIA itu hanya berlaku hingga anak usia 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari.

KIA tersebut, selain sebagai kartu identitas juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional anak yang sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus berbagai keperluan pribadi, seperti daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar ke Puskesmas dan lainnya.

Teknis dan bentuk KIA tersebut, juga hampir sama dengan KTP orang dewasa yang mencantumkan nama,  alamat, nomor kartu penduduk, nama orang tua dan sejumlah identitas diri lainnya. Yang membedakan hanya dicantumkannya nama orang tua anak.

Hanya saja, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah anak berusia 17 tahun lebih satu hari, baru wajib melakukan perekaman untuk KTP elektronik karena KTP biasa sudah tidak berlaku.

Kota Malang merupakan salah satu dari 50 daerah kota/kabupaten di Indonesia yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk melayani pengurusan KIA pada tahun 2016. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016