Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 18 kasus buruh yang melapor selama kurun waktu bulan Januari hingga April 2016.

Kepala Disnakersos Kota Madiun, Suyoto, Senin, mengatakan, dari 18 kasus pengaduan yang ditanganinya tersebut, hampir semuanya karena masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

"PHK tersebut bukan karena gaji yang diterima para buruh kurang dari upah minimum Kota Madiun yang mencapai Rp1,394 juta, namun karena imbas lemahnya ekonomi nasional," ujar Suyoto kepada wartawan.

Menurut dia, lemahnya ekonomi nasional beberapa bulan lalu telah berimbas pada penurunan produksi sejumlah industri rumah tangga ataupun perusahaan di Kota Madiun. Hal itu lalu berdampak juga pada pengurangan tenaga kerja.

Pihaknya telah melakukan mediasi antara buruh atau karyawan bersangkutan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Namun, keputusan tetap berada di pihak manajemen perusahaan.

Sedangkan permasalahan dari segi gaji tidak sesuai dengan besaran UMK, nyaris tidak ada. Hal itu karena masing-masing perkerja dan perusahaan telah ada kesepakatan jika gaji yang diberikan akan menyesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan.

"Sehingga masalah PHK karena gaji yang minim atau digaji tidak sesuai UMK di Kota Madiun malah tidak ada," kata dia.

Suyoto menambahkan, dengan adanya pengaduan buruh tersebut, pihaknya lalu melakukan survei ke perusahaan guna menyerap keluhan para pekerja dan pemilik perusahaan.

Rata-rata, para pemilik usaha mengeluhkan kondisi ekonomi nasional yang sempat merosot pada awal tahun lalu hingga mempengaruhi produksi perusahaan secara umum. Hal itu secara tidak langsung akan berpengaruh pada kebutuhan karyawan dan operasional.

Pascasurvei yang dilakukan, hasilnya diperoleh jumlah perusahaan atau tempat usaha di Kota Madiun mencapai 650 tempat usaha. Jumlah tersebut meliputi tempat uaha berskala kecil, menengah, hingga besar yang bergerak di berbagai sektor. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016