Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak 19.000 pekerja di sektor informal ikut mendaftar sebagai peserta BPJS setempat.

"Saat ini jumlah pekerja sektor informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19.000 orang dari berbagai sektor yakni pedagang, petani, nelayan, dan perajin usaha mikro," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari di Jember, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya akan lebih fokus membidik pekerja sektor informal tersebut karena banyak pekerja dari sektor informal yang belum terlindungi BPJS, padahal pekerjaan mereka cukup berisiko.

"Banyaknya pekerja informal yang mendaftar ke BPJS juga didukung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pengurus izin usaha baru, atau perpanjangan izin usaha ke Dinas Perdagangan, Perindustrian  (Disperindag) dan ESDM Pemkab Jember harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya. 

Ia menjelaskan pihaknya juga telah menggandeng pihak perbankan untuk melakukan kerja sama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, sehingga setiap orang yang akan mengajukan kredit di bank, baik perusahaan maupun perseorangan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan BRI, namun dalam waktu dekat juga dilakukan kerja sama dengan Bank Mandiri dan BNI, sehingga nasabah kedua bank tersebut yang mengajukan KUR juga wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Data di BPJS Ketenagakerjaan Jember tercatat jumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.200 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 55.000 orang.

"Kami targetkan jumlah tenaga kerja sektor informal di Jember sebanyak 25.000 orang, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi asuransi dalam sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya menambahkan.

Cahyaning mengimbau seluruh pekerja di sektor informal untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya cukup banyak dan peserta akan mendapatkan manfaat yang cukup banyak di antaranya jaminan kecelakaan kerja, pensiun dan kematian. (*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016