Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak 1.832 perusahaan di Kabupaten Jember menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2016.

"Dari 1.832 perusahaan yang menunggak terdiri dari 1.329 perusahaan yang menunggak diatas enam bulan dan sebanyak 503 perusahaan menunggak iuran sebanyak 2-3 bulan saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Cahyaning Indriasari di Jember, Jumat.

Menurutnya, total iuran yang harus dibayar oleh 1.329 perusahaan yang menunggak lebih dari enam bulan itu mencapai Rp3,9 miliar, sedangkan jumlah tunggakan perusahaan yang menunggak 2-3 bulan sebesar Rp744 juta.

Sedangkan jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan tercatat sebanyak 225 perusahaan dengan total nilai sebesar Rp321 juta, sehingga total tunggakan yang harus ditagih ke ribuan perusahaan itu sebesar Rp4,2 miliar.

"Kami sudah memberikan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kepada perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, namun hal tersebut diabaikan, sehingga pihak BPJS menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan penagihan," tuturnya.     

Cahyaning mengatakan pihaknya sudah memberikan daftar sebanyak 111 perusahaan kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk dilakukan penagihan karena kejaksaan yang menjadi pengacara negara.

"Kami sudah melakukan kerja sama  menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Jember untuk melakukan penagihan iuran BPJS kepada perusahaan 'nakal' yang tidak mau membayar iuran tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan beberapa alasan yang disampaikan perusahaan yang menunggak iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan karena lupa, perusahaannya tidak beroperasi lagi, dan sengaja tidak mau membayar iuran tersebut.

"Hasil penelusuran kami mencatat bahwa sebagian besar perusahaan yang menunggak karena tidak mau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami berharap dengan menggandeng Kejari, perusahaan yang menunggak bisa menyelesaikan tanggungannya," katanya menambahkan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 111 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

"Jika perusahaan tidak datang dan tidak membayar tunggakan iuran BPJS itu, maka kejaksaan bisa menggugat secara perdata dan perusahaan bisa terancam ditutup atau dibubarkan," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016