Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa, mendiskusikan draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan berbagai elemen masyarakat dalam forum grup diskusi (FGD), untuk memperoleh masukan.
     
"Forum grup diskusi dengan mengundang berbagai elemen masyarakat ini untuk mencari masukan, agar raperda tentang keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik," kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Ali Mustofa, di Bojonegoro, Selasa.
     
Ia menjelaskan raperda tentang keterbukaan informasi publik yang masih dalam tahap penyusunan itu, merupakan inisiatif Komisi A DPRD, sedangkan dalam penyusunannya melibatkan Tim Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.
     
"Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, memang sudah masuk program DPRD," katanya, menegaskan.
     
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, yang membuka acara forum grup diskusi, menjelaskan di era sekarang ini, kehadiran raperda tentang keterbukaan informasi publik, menjadi suatu keharusan.
     
Dengan demikian, lanjut dia, raperda tentang keterbukaan informasi publik, harus dilaksanakan, secara terbuka, mulai perencanaan, pelaksanaan juga evaluasi, sehingga tidak hanya menjadi wacana.
     
Pada kesempatan itu, Ketua Forum Sekretaris Desa (Sekdes) Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro Imam, meminta desa juga masuk dalam badan publik, yang masuk dalam raperda itu.
     
"Dalam draf raperda tentang keterbukaan informasi publik, masih belum memasukkan desa sebagai sebuah badan hukum yang terikat dalam keterbukaan informasi publik," ucapnya. 
     
Padahal, lanjut dia, desa sudah masuk dalam badan publik, karena di atur melalui Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
     
"Sekarang ini desa juga menerima alokasi dana dari Pemerintah, sehingga pelaporannya harus dilakukan kepada publik," tandasnya.
     
Sesuai data di Sekretariat DPRD setempat bahwa ada enam raperda inisiatif DPRD, yang masih dalam tahap forum grup diskusi. 
     
Selain Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga Raperda tentang Penanggulangan "Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiendcy Syndrome (AIDS) dan TUberculosis (TB). 
     
Lainnya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan Raperda tentang Pajak Tenaga Kerja Asing.
     
"Sesuai jadwal raperda keterbukaan informasi publik, juga raperda lainnya ditetapkan menjadi perda, pada Juni," jelas Ali, menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016