Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya enggan memproses pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar Pratiwi Ayu Krisna yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Surabaya M. Alyas karena dinilai tidak memenuhi mekanisme yang ada.
    
Wakil Ketua DPRD Surabaya H. Masduki Toha mengatakan dalam pasal 42 tata tertib DPRD Surabaya mekanisme harus disetujui oleh ketua fraksi.
    
"Nah, ini kan masih ada persoalan di internal. Sehingga tidak berani kami tanggapi," ujar Masduki Toha di Surabaya, Senin.
    
Menurut Masduki, sedianya surat pergantian Ketua Fraksi dari DPD Golkar Surabaya harus diselesaikan terlebih dahulu. "Silahkan dibereskan dulu urusan internal. Setelah disetujui ketua fraksi untuk disampaikan ke Sekwan. Baru nanti ditembuskan ke pimpinan. Aturannya seperti itu," ujarnya.
    
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Pratiwi Ayu Krisna, melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh  mengajukan surat permohonan ke Pimpinan DPRD Surabaya, Selasa, agar tidak menindaklanjuti pergantian pimpinan fraksi yang diajukan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Alyas.
    
M. Sholeh mengatakan beberapa alasan keberatan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar, pertama  dalam peraturan organisasi Plt (pelaksana Tugas) tak mempunyai kewenangan untuk mengganti. Kemudian, dalam rapat pleno partai tak ada keputusan penggantian.
    
"Jika ada berarti pemalsuan, kita akan laporkan itu ke kepolisian," katanya.
    
Ia menegaskan alasan lain adalah dalam kondisi konflik saat ini, Plt DPD Partai Golkar belum jelas, apakah M. Alyas atau Andi Budi. Selanjutnya,  pascakeputusan MK soal dualisme, yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Partai golkar di Riau, maka semua Plt tidak sah.
    
"Pimpinan kembali ke Adis Kadir. Jadi yang berwenang melakukan rotasi ya Adis," katanya.
    
M. Sholeh menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai respons atas pergantian ketua Fraksi Partai tersebut. "Gugatan ke Mahkamah Partai ini supaya ada penyelesaian internal," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016