Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan pendapatan asli daerah dari pajak pertambangan sebesar Rp400 juta selama kurun 2016, naik sekitar 12,5 persen dibanding tahun sebelumnya Rp350 juta.
    
"Dari target yang dipatok tahun lalu itu, tercapai Rp367 juta, sehingga tahun ini kami naikkan secara proporsional," kata Kabid pertambangan Dinas PUPESDM Kabupaten Tulungagung, Harinto Triyoso di Tulungagung, Kamis.
    
Harinto menjelaskan, pajak yang dikenakan terhadap pengusaha tambang dipatok sekitar 25 persen dari harga pasar dan dikalikan dengan hasil produksi.
    
"Pajak tersebut selanjutnya harus dibayarkan setiap bulannya secara rutin," katanya menambahkan.
    
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas PUPESDM Tulungagung, tercatat ada 14 pengusaha tambang yang sudah memiliki izin, serta 32 pengolahan dan pemurnian (industri) hasil tambang.
    
"Dari data yang dimiliki jenis perusahaan tambang di Tulungagung meliputi tambang batu, batu marmer, batu andesit, batu kapur dan tambang tanah uruk," ujarnya.
    
Harinto menyatakan sangat optimis untuk target pajak 2016 bakalan mudah dicapai.
    
Ia beralasan, selain pajak yang ditetapkan dari perusahaan tambang yang ada saat ini, masih ada sekitar 13 perusahan tambang baru yang kini dalam proses perizinan.
    
"Diperkirakan Agustus mendatang sudah ada perusahaan tambang baru. Dipastikan akan menambah pendapatan dari pajak tambang," ujarnya.
    
Terkait kepengurusan izin tambang, Harinto menuturkan bahwa PUPESDM  Tulungagung tidak berhak memberikan izin pertambangan.
    
Hal itu mengacu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang izin tambang yang diambil alih oleh provinsi sejak 2 Oktober 2014.
    
"PUPESDM kabupaten saat ini bertugas merekomendasikan perusahaan tambang baru kepada bupati. Sedangkan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin tetap dari provinsi," paparnya.
    
Adapun beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang meliputi kepengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha explorasi (IUE), dan izin usaha produksi (IUP).
    
Dari 13 pengusaha tambang baru, lanjut dia, kepengurusan izin sudah sampai IUE yang membutuhkan waktu dari enam bulan hingga sembilan bulan.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016