Jember (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan penangguhan pembayaran karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) kabupaten setempat tahun 2016 sebesar Rp1.629.000.

"Hingga pertengahan Januari ini hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena tidak bisa membayar upah sebesar Rp1. 629.000 kepada karyawannya yakni PDP Kahyangan Jember," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Ahmad Hariyadi, di Jember, Kamis.

Menurut dia, pihaknya mengirim surat penangguhan UMK PDP Kahyangan ke Gubernur Jawa Timur, namun hingga kini belum ada jawaban dari Pemerintah Provinsi apakah penangguhan tersebut diterima atau ditolak.

"Kami masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Jatim terkait dengan permohonan penangguhan UMK itu," katanya.

Dalam surat permohonan penangguhan UMK tersebut, lanjut dia, PDP mengalami kondisi keuangan yang sulit, sehingga tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK Jember tahun 2016 yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo pada akhir Desember 2015.

"Ini sudah kedua kalinya PDP Kahyangan mengajukan penangguhan UMK karena pada tahun 2015, badan usaha milik daerah itu juga pernah mengajukan penangguhan UMK," ucap mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jember itu.

Hariyadi mengatakan Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi UMK kepada ratusan perusahaan di Kabupaten Jember pada awal Januari 2016, sehingga diharapkan semua perusahaan bisa membayar upah karyawannya sebesar Rp1.629.000.

Sebelumnya, Direktur Utama PDP Kahyangan Jember, Sujatmiko mengatakan kondisi keuangan perusahaan sedang kritis, sehingga tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.

"Perusahaan tidak mampu membayar sebesar Rp1.629.000, sehingga kami mengajukan penangguhan UMK kepada Disnakertrans Jember," katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi Kholis, meminta Disnakertrans Jember mengawasi dengan ketat perusahaan yang membayar upah karyawannya tidak sesuai dengan UMK.

"Hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yakni PDP Kahyangan, namun informasi yang kami dapat di lapangan, masih banyak perusahaan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK, namun tidak mengajukan penangguhan," ucap politisi PKB Jember itu.

Ia meminta Disnakertrans menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dengan tidak membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK karena hal tersebut merugikan para pekerja.(*)
          

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016