Malang (Antara Jatim) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, setiap Kamis wajib mengenakan baju seragam kemeja warna putih dan bawahan (celana atau rok panjang) warna hitam.
Kebijakan tersebut terutang dalam Surat Edaran Nomor 4247 tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ANS)/PNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.
"Kami sudah menerima surat edaran tersebut dan siap melaksanakannya. Dan, hari ini (Kamis, 7/1) mulai diberlakukan efektif di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), tak terkecuali para pengajar (guru) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)," kata Kasi Fungsional Disdik Kota Malang, Jianto, di Malang, Kamis.
Secara umum, lanjutnya, aturan berseragam baru ini berlaku efektif sejak 4 Januari 2016 silam. Dalam aturan sebelumnya, setiap hari Kamis PNS Kota Malang, diwajibkan mengenakan pakaian batik.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015. Peraturan ini berisi sejumlah pasal yang mengatur mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Sebagai respon, Pemkot Malang mengundangkan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang mendelegasikan perumusan surat edaran mengenai seragam baru tersebut.
Secara umum, Peraturan Wali Kota ini, meniru Permendagri. Penambahan seragam baru tersebut untuk menyesuaikan gaya berpakaian Presiden Jokowi, yang hampir di setiap kesempatan mengenakan baju warna putih saat kunjungan maupun dalam rapat-rapat kabinet.
Selain seragam warga hitam dan putih yang dikenakan pada setiap hari Kamis, PNS di lingkungan Pemkot Malang juga diwajibkan mengenakan seragam Linmas (hijau), seragam warga khaki pada hari Selasa dan Rabu. Sebelumnya, PNS di Pemkot Malang, setiap hari Kamis diwajibkan memakai batik.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kebijakan tersebut terutang dalam Surat Edaran Nomor 4247 tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ANS)/PNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.
"Kami sudah menerima surat edaran tersebut dan siap melaksanakannya. Dan, hari ini (Kamis, 7/1) mulai diberlakukan efektif di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), tak terkecuali para pengajar (guru) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)," kata Kasi Fungsional Disdik Kota Malang, Jianto, di Malang, Kamis.
Secara umum, lanjutnya, aturan berseragam baru ini berlaku efektif sejak 4 Januari 2016 silam. Dalam aturan sebelumnya, setiap hari Kamis PNS Kota Malang, diwajibkan mengenakan pakaian batik.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015. Peraturan ini berisi sejumlah pasal yang mengatur mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Sebagai respon, Pemkot Malang mengundangkan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang mendelegasikan perumusan surat edaran mengenai seragam baru tersebut.
Secara umum, Peraturan Wali Kota ini, meniru Permendagri. Penambahan seragam baru tersebut untuk menyesuaikan gaya berpakaian Presiden Jokowi, yang hampir di setiap kesempatan mengenakan baju warna putih saat kunjungan maupun dalam rapat-rapat kabinet.
Selain seragam warga hitam dan putih yang dikenakan pada setiap hari Kamis, PNS di lingkungan Pemkot Malang juga diwajibkan mengenakan seragam Linmas (hijau), seragam warga khaki pada hari Selasa dan Rabu. Sebelumnya, PNS di Pemkot Malang, setiap hari Kamis diwajibkan memakai batik.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016