Sumenep (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pilkada Sumenep dan jajarannya menemukan 1.143 nama ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) pilkada yang diumumkan oleh KPU setempat.

"Itu angka atau jumlah sementara, karena baru berdasar laporan dari 14 panwas tingkat kecamatan (panwascam) yang sudah direkapitulasi oleh kami," ujar Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

KPU Sumenep melalui panitia pemungutan suara (PPS) telah mengumumkan DPS pilkada setempat selama 10 hari, yakni 10-19 September 2015.

Jumlah warga Sumenep yang tercatat dalam DPS pilkada sebanyak 909.610 orang, dengan rincian 429.378 berjenis kelamin laki-laki dan 480.232 berjenis kelamin perempuan.

Masa pengumuman DPS itu sekaligus menjadi masa tanggapan atau masukan bagi warga yang bertujuan memastikan semua warga yang berhak memilih tercatat dalam DPS pilkada.

"Selain nama ganda, berdasar laporan dari 14 panwascam juga diketahui terdapat 989 warga yang pindah domisili, 579 meninggal dunia, dan 327 nama fiktif atau tidak dikenal," kata Amin, menerangkan.

Sebanyak empat warga yang belum cukup umur atau belum berhak memilih juga tercatat dalam DPS, sembilan warga mengalami gangguan kejiwaan, dan tiga anggota TNI/Polri.

"Untuk laporan tentang temuan atas pengumuman DPS pilkada dari 13 panwascam lainnya, masih direkapitulasi oleh kami," ucapnya.

Amin menjelaskan, jajarannya di 14 kecamatan itu juga menemukan seorang pensiunan TNI/Polri dan 583 warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih belum tercacat di DPS.

"Kami akan melayangkan surat rekomendasi tentang temuan selama masa pengumuman DPS pilkada ke KPU Sumenep, jika laporan dari 27 panwascam sudah direkapitulasi," katanya.

Sesuai jadwal dari KPU RI, pembentukan KPPS oleh PPS harus selesai paling lambat pada 8 November 2015.

Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).

Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi diusung oleh gabungan dari dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.

Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015