Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis, menangkap mantan Kepala Desa Larangan Slampar, Mustahep, terpidana kasus korupsi bantuan beras bagi warga miskin.
"Penangkapan Mustahep ini merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu, yang telah memvonis Mustahep bersalah," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, kepada Antara, Kamis petang.
Berdasarkan putugas MA pada perkara pidana nomor 1069 K/pidsus/2015 tertanggal 3 Juni 2015, mantan Kepala Desa Larangan Slampar, Mustahep, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terlibat kasus tindak pidana korupsi raskin di desanya, saat ia menjabat sebagai kepala desa.
Mustahep divonis dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 6 bulan.
Terpidana juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih akibat perbuatan korupsi yang dilakukan selama ia menjabat sebagai kepala desa.
"Jika ganti rugi tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," terang Agita.
Menurut Agita, terpidana Mustahep ditangkap di rumahnya, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Kejari Pamekasan dan selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin yang melibatkan mantan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini mulai disidik polisi, setelah diunjuk rasa oleh masyarakat penerima bantuan di desa itu.
Sejak Mustahep menjabat sebagai kepada desa, bantuan raskin di Desa Larangan Slampar, jarang dibagikan. Padahal, sesuai dengan ketentuan, bantuan itu didistribusikan setiap bulan dengan jatah 15 kilogram per rumah tangga sasaran penerima manfaat.
"Karena itulah masyarakat melaporkan ke Kejari Pamekasan dan sebagai aparat penegak hukum, tentu wajib menindak lanjuti semua laporan, apalagi terkait kasus korupsi," kata Agita Tri Moertjahjanto.
Hasil putusan sidang pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipokor di Surabaya pada Februari 2015, Mustahep divonis 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan itu, tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan upaya banding dan hasilnya, putusan di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, hingga penyidik melakukan kasasi.
Pada 3 Juni 2015 MA memutuskan Mustahep bersalah dengan hukuman penjara lebih berat yakni 4 tahun dan terhitung 23 Juli 2015, putusan MA itu dinyatakan telah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap.
"Makanya tadi sekitar pukul 10.00 WIB, kami tangkap yang bersangkutan, dan alhamdulillah berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan, meski keluarganya sempat histeris saat kami membawa tersangka masuk ke mobil penjara," tutur Kasi Pidsus Agita.
Berdasarkan cacatan Antara, Mustahep merupakan kepala desa keempat di Pamekasan yang terjerat kasus hukum akibat melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan beras miskin.
Kepala Desa lainnya yang juga diproses hukum karena kasus korupsi adalah Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, serta dua kepala desa di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (*)
"Penangkapan Mustahep ini merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu, yang telah memvonis Mustahep bersalah," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, kepada Antara, Kamis petang.
Berdasarkan putugas MA pada perkara pidana nomor 1069 K/pidsus/2015 tertanggal 3 Juni 2015, mantan Kepala Desa Larangan Slampar, Mustahep, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terlibat kasus tindak pidana korupsi raskin di desanya, saat ia menjabat sebagai kepala desa.
Mustahep divonis dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 6 bulan.
Terpidana juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih akibat perbuatan korupsi yang dilakukan selama ia menjabat sebagai kepala desa.
"Jika ganti rugi tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," terang Agita.
Menurut Agita, terpidana Mustahep ditangkap di rumahnya, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Kejari Pamekasan dan selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin yang melibatkan mantan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini mulai disidik polisi, setelah diunjuk rasa oleh masyarakat penerima bantuan di desa itu.
Sejak Mustahep menjabat sebagai kepada desa, bantuan raskin di Desa Larangan Slampar, jarang dibagikan. Padahal, sesuai dengan ketentuan, bantuan itu didistribusikan setiap bulan dengan jatah 15 kilogram per rumah tangga sasaran penerima manfaat.
"Karena itulah masyarakat melaporkan ke Kejari Pamekasan dan sebagai aparat penegak hukum, tentu wajib menindak lanjuti semua laporan, apalagi terkait kasus korupsi," kata Agita Tri Moertjahjanto.
Hasil putusan sidang pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipokor di Surabaya pada Februari 2015, Mustahep divonis 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan itu, tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan upaya banding dan hasilnya, putusan di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, hingga penyidik melakukan kasasi.
Pada 3 Juni 2015 MA memutuskan Mustahep bersalah dengan hukuman penjara lebih berat yakni 4 tahun dan terhitung 23 Juli 2015, putusan MA itu dinyatakan telah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap.
"Makanya tadi sekitar pukul 10.00 WIB, kami tangkap yang bersangkutan, dan alhamdulillah berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan, meski keluarganya sempat histeris saat kami membawa tersangka masuk ke mobil penjara," tutur Kasi Pidsus Agita.
Berdasarkan cacatan Antara, Mustahep merupakan kepala desa keempat di Pamekasan yang terjerat kasus hukum akibat melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan beras miskin.
Kepala Desa lainnya yang juga diproses hukum karena kasus korupsi adalah Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, serta dua kepala desa di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015