Bojonegoro (Antara Jatim)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengusut perangkat desa yang sudah menerima uang pajak bumi dan bangunan (PBB) dari warga, namun tidak disetorkan ke Bank Jawa Timur, karena dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Ada sejumlah perangkat desa yang menerima uang PBB dari warga, tapi tidak disetorkan ke Bank Jawa Timur, karena dimanfaatkan untuk pribadi," kata  Wabup Bojonegoro Setyo Hartono, ketika sedang melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota, Selasa (4/8).

Namun, ia mengaku tidak hafal tentang jumlah uang PBB yang dimanfaatkan perangkat desa di daerahnya."Saya tidak hafal, tapi ada sejumlah desa yang perangkat desanya memanfaatkan uang PBB," ujarnya.

Ia menyebutkan uang PBB yang sudah dibayar warga, tapi tidak disetorkan ke Bank Jawa Timur, antara lain, Kelurahan Klangon, Desa Sukorejo, Ledokwetan, semuanya Kecamatan Kota dan Desa Semanding, Kecamatan Kapas.

"Saya datang ke Kelurahan Klangon, karena didatangi warga yang tahu uang PBB yang sudah dibayar kepada perangkat desa, ternyata tidak disetorkan kepada Bank Jawa Timur," jelas dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada dua petugas Kelurahan Klangon itu, segera mengembalikan uang PBB yang dimanfaatkan dengan batas terakhir Agustus. Selain itu, ia juga meminta Inpektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), melakukan pemeriksaan kepada perangkat desa yang tidak menyetorkan uang PBB yang sudah diterima dari warga.

"Saya minta uang PBB yang masih diperangkat desa sudah dikembalikan Agustus," katanya, menegaskan.

"Saya siap mengembalikan dengan mencicil," ucap Siswati, kepada Setyo Hartono.

Kepala Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota, Joko Tricahyono, menjelaskan belum tahu pasti besarnya uang PBB yang dimanfaatkan dua perangkat kelurahannya.

"Saya belum tahu, tapi jumlah tungakan PBB di Kelurahan Klangon, besarnya Rp42 juta dalam dua tahun terakhir," jelas dia.

Ia menjelaskan terungkapnya uang PBB di Kelurahannya, yang dimanfaatkan perangkat desa, karena adanya perubahan sistem pembayaran PBB. Sebelumnya, pembayaran PBB dari warga melalui perangkat desa.

"Saya melarang perangkat desa menerima pembayaran uang PBB, sejak 2015. Warga juga kami minta membayar uang PBB langsung ke Bank Jawa Timur," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015