Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit yang beranggotakan enam parpol di Kota Surabaya meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mengusut adanya isu munculnya calon boneka dengan mahar politik mencapai miliaran rupiah pada pilkada Surabaya 2015.

"Ada kesan ketika calon wali kota dan wakil wali kota dari Koalisi Majapahit muncul adalah boneka, meski sebenarnya diniati untuk mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya," kata ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony saat menghadiri sosialisasi perpanjangan masa pendafaran cawali-cawawali Surabaya di KPU Surabaya, Kamis.

Menurut dia, isu tersebut merugikan enam parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit (Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Golkar) karena belum mendaftarkan calonnya di Pilkada Surabaya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan, dengan beredarnya isu calon boneka seolah telah ada peradilan masyarakat terhadap calon yang akan diajukan oleh Koalisi Majapahit.

"Seolah ada peradilan publik terhadap citra calon yang akan diajukan tersebut," ujarnya.

Thony meminta panwas kota bertindak tegas terhadap isu calon boneka. Pihaknya berharap, panwas mengusut tuntas beredarnya isu tersebut. "Panwas jangan diam saja. Harus usut isu suap yang mencapai miliaran ini," tegasnya.

Ia khawatir, jika tidak ada tindakan dari panwas dikhawatirkan ada upaya mendegradasi proses pilkada surabaya menjadi tidak berkualitas. Meski beredar isu munculnya calon boneka dengan mahar politik miliaran, Thony menegaskan pihaknya tidak goyah.

Thony mengaku tetap serius mengusung calon pada pilkada. Hanya saja hingga kini pihaknya masih menunggu turunnya rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit.

"Posisi kita masih menunggu turunnya rekomendsi, satu yang sudah dari PKB," ujarnya.

Thony mengakui saat ini banyak pihak yang menyiapkan menjadi calon boneka. Ia mengaku telah mengetahui siapa saja yang bermain dalam kontestasi demokrasi ini.

Namun demikian, ia menegaskan Koalisi Majapahit tidak akan mengajukan calon boneka. "Saya lihat dari jauh siapa saja yang bermain. Tapi koalisi Majapahit tak mengajukan calon boneka," tegasnya.

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan sesuai dengan PKPU 12 tahun 2015 tentag Pencalonan Kepala daerah dan Wakilnya dan UU Nomor 8 tahun 2015 mengenai Pilkada, proses pencalonan mulai pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sudah diatur.

Ia mengatakan, jika muncul isu mahar politik, untuk parpol yang belum mendaftarkan calon bukan ranah pidana pemilu. "Itu ranah pidana umum, karena mereka belum jadi calon wali kota dan wakil wali kota," katanya.

Wahyu mengatakan sesuai aturan tugas panwas dimulai setelah ada penetapan pasangan calon kepala daeah dan wakilnya. Menyangkut isu mahar politik, ia menegaskan merupakan ranah aparat kepolisian.

Ia mencontohkan dalam hal kampanye, selama belum ada penetapan pasangan calon yang sesuai tahapan akan berlangsung 24 Agustus, penertibannya menjadi ranah Satpol PP atau Pemkot Surabaya.

"Memasang gambar atau apa saja sebelum ada penetapan pasangan menjadi tugas Satpol PP," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015