Malang (Antara Jatim) - Petugas pemungut pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tidak libur selama cuti bersama dan libur Lebaran 2015 demi mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang targetnya dinaikkan sebesar Rp2,5 miliar.

"Untuk mencapai target kenaikan yang cukup signifikan itu, kami harus mencari banyak terobosan, bahkan petugas pemungut pajak pada saat Lebaran pun tidak diliburkan. Mereka tetap bertugas seperti biasa karena target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini (pajak) cukup besar," ujar Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, Rabu.

Target PAD dari sektor pajak pada APBD 2015 sebesar Rp270 miliar, namun pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD dinaikkan menjadi Rp272,5 miliar. Pada tahun 2014, PAD dari sektor pajak ditarget sebesar Rp250 miliar.

Beberapa jenis pajak yang masuk ke kas daerah (Dispenda) adalah pajak hotel, restor an, hiburan, dan parkir. Pada saat cuti bersama dan libur Lebaran diperkirakan akan mengalami peningkatan cukup tajam."Kami akan memantau potensi pajak tersebut. Nanti ada petugas secara bergilir melakukan pantauan ke objek pajak," kata Ade.

Selain itu, kata Ade, Dispenda juga terus melakukan terobosan untuk mencapai target yang sudah ditentukan. Beberapa terobosan yang dilakukan, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas peningkatan pajak, pajak "online", pembentukan unit pelaksana lapangan, penerapan pajak kos, dan operasi gabungan sadar pajak.

Dispenda juga menggandeng polisi dan kejaksaan untuk memaksimalkan pendapatan pajak. Dispenda kerja sama dengan polisi untuk sosialisasi pajak daerah, sedangkan kerja sama dengan kejaksaan berupa pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

"Kami juga mengenalkan secara intensif terkait penerapan pajak online ke mahasiswa di sejumlah kampus," katanya.

Menyinggung realiassai PAD dari sektor pajak pada semester I 2015, mencapai 53,58 persen atau sekitar Rp144,67 miliar. "Kami akan terus memaksimalkan pendapatan pajak daerah hingga akhir tahun," ujarnya.

Secara rinci capaian pajak tersebut diperoleh dari pajak hotel sebesar Rp14,23 miliar, restoran sebesar Rp17,49 miliar, pajak hiburan sebesar Rp2,8 miliar, reklame sebesar Rp10,7 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp22,7 miliar, parkir sebesar Rp1,7 miliar, pajak air bawah tanah sebesar Rp385 juta, PBB sebesar Rp30 miliardan pajak BPHTB sebesar Rp44,5 miliar.

"Kami optimistis akan terealisasi, bahkan melampaui target karena pada pertengahan tahun saja sudah terealisasi lebih dari 53 persen," kata Ade.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015