Sidoarjo (Antara Jatim) - Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro memusnahkan jutaan batang rokok dengan cukai ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
"Jumlah rokok sigaret kretek mesin yang dimusnahkan sebanyak 28 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai sepuluh miliar rupiah," katanya di sela-sela pemusnahan rokok.
Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan yaitu penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya.
"Selain itu juga ada pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau juga rokok polos," katanya.
Ia mengatakan, di samping rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I pada periode yang sama juga melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan hak-hak penerimaan negara dari masuknya barang-barang yang membahayakan.
"Dalam ungkap kasus ini juga berhasil disita beberapa penindakan lain seperti 140 butir ekstasi, 25 gram narkoba jenis sabu, 36 butir xanax atau sejenis psikotropika," katanya.
Ia mengemukakan, selain beberapa barang tersebut, juga berhasil disita terhadap berbagai pelanggaran lain di bidang kepabeanan dan cukai melalui penegahan atas beberapa komoditi yang merupakan barang yang diatur niaga impor dan ekspornya.
"Barang-barang tersebut di antaranya barang-barang pornografi, barang ekspor yang dibatasi dan dilindungi seperti koral dari genus paltygyra dan batu kalsedon," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Jumlah rokok sigaret kretek mesin yang dimusnahkan sebanyak 28 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai sepuluh miliar rupiah," katanya di sela-sela pemusnahan rokok.
Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan yaitu penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya.
"Selain itu juga ada pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau juga rokok polos," katanya.
Ia mengatakan, di samping rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I pada periode yang sama juga melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan hak-hak penerimaan negara dari masuknya barang-barang yang membahayakan.
"Dalam ungkap kasus ini juga berhasil disita beberapa penindakan lain seperti 140 butir ekstasi, 25 gram narkoba jenis sabu, 36 butir xanax atau sejenis psikotropika," katanya.
Ia mengemukakan, selain beberapa barang tersebut, juga berhasil disita terhadap berbagai pelanggaran lain di bidang kepabeanan dan cukai melalui penegahan atas beberapa komoditi yang merupakan barang yang diatur niaga impor dan ekspornya.
"Barang-barang tersebut di antaranya barang-barang pornografi, barang ekspor yang dibatasi dan dilindungi seperti koral dari genus paltygyra dan batu kalsedon," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015