Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur menertibkan puluhan reklame liar yang menyalahi aturan di wilayah setempat dan merugikan keuangan daerah. Kasi Penindakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto, Selasa mengatakan, meski sudah diperingatkan, puluhan reklame liar tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang bersangkutan. "Karena tidak menghiraukan peringatan dari petugas, terpaksa puluhan papan reklame tersebut diturunkan. Puluhan reklame liar tersebut tersebar di sejumlah titik jalan raya Kota Madiun," ujar Agus kepada wartawan di Madiun. Menurut dia, penertiban reklame yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin dari Satpol PP Kota Madiun berdasarkan peraturan daerah setempat. Hasil penertiban kali ini, diperoleh reklame sebanyak 31 unit dengan berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan poster. Ke-31 reklame tersebut dicopot karena masa berlakunya telah habis sehingga tidak memiliki izin. Petugas Satpol PP juga sudah melakukan kontak dan memperingatkan, namun pihak pemasang tidak menggubris sehingga dengan terpaksa diturunkan. "Selain sudah habis masa berlakunya, puluhan reklame tersebut juga dipasang di tempat yang melanggar aturan. Yakni dengan cara ditempel di pohon ataupun di tiang listrik," kata dia. Sesuai aturan yang ada, setiap reklame yang ada di Kota Madiun harus memiliki izin dari pemerintah kota setempat dalam hal ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun. "Selain penertiban reklame liar, kami juga merazia pengamen, anak jalanan, dan pedagang kali lima yang nekad berjuala di jalan protokol. Penertiban tersebut telah sesuai dengan perda setempat yang ada," tambahnya. Pihaknya menegaskan, upaya penertiban tersebut akan rutin dilakukan untuk keindahan Kota Madiun. Sisi lain, upaya penertiban tersebut juga untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015