Oleh Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukammad Lutfi, Jumat, mengatakan, dalam kasus tersebut dimungkinkan untuk tahap awal terdapat dua orang tersangka. Hanya saja, pihaknya masih enggan mengungkapkan para tersangka tersebut. "Kami belum bisa memastikan sekarang, tetapi kemungkinan awal tersangkanya baru dua orang dalam perkara ini," ujar Mukammad Lutfi kepada wartawan. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada beberapa hari yang lalu. Dalam OTT itu, petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan dari TPP kalangan guru yang ada dibawa naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama tahun 2013 hingga tahun 2014. Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan, rata-rata mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orang. Julah tarikan itu untuk sebanyak 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenang Kabupaten Madiun. "Sebenarnya, pungutan itu sudah berlangsung sejak tahun 2010 kemarin. Hanya saja, barang bukti uang tunai yang kami amankan, baru hasil pungutan selama dua tahun terakhir," kata Lutfi. Ia menambahkan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, uang tunai Rp161 juta, juga berbagai dokumen dan arsip penting lainnya. Pihaknya juga telah memperoleh keterangan para saksi dari kalangan guru, pejabat Kemenag, dan saksi ahli. "Berdasarkan pengakuan saksi, uang pungutan itu ada yang digunakan untuk tasyakuran, pembangunan, dan lain-lain. Namun semuanya masih didalami lebih lanjut," tambahnya. Pihaknya menyatakan masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Selain itu, jumlah tersangka dimungkinkan juga dapat bertambah seiring dengan proses hukum yang berlangsung. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015