Polres Madiun Tetapkan Tersangka Pungutan TPP Kemenag
Rabu, 18 Maret 2015 19:22 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, menetapkan tersangka dalam kasus pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama tahun 2013 hingga tahun 2014 di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
KBO Reskrim yang juga anggota tim unit Tipikor Polres Madiun Iptu Suparman, Rabu mengatakan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut ada dua orang.
"Keduanya adalah pejabat di Kemenag kabupaten Madiun. Yakni, S sebagai Kasi Pais dan SU sebagai staf Pais," ujar Iptu Suparman kepada wartawan.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara kasus pemotongan TPP tahun 2013 dan 2014 yakni naiknya status kedua pejabat kemenag itu dari saksi menjadi tersangka.
"Mereka dinilai telah memenuhi empat unsur alat bukti. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terlapor dalam proses penyelidikan selama ini," kata dia.
Sebagai Kepala Seksi Pais Kemenag Kabupaten Madiun, tersangka S telah menerima hadiah uang sebesar Rp245 juta dari para guru agama Islam tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di bawah naungan kemenag setempat selaku penerima TPP.
Keduanya disangkakan pasal 11, pasal 12 huruf f, pasal 12 b UURI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada awal Februari lalu.
Dalam OTT itu, petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan dari TPP kalangan guru yang ada dibawa naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama tahun 2013 hingga tahun 2014.
Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan, rata-rata mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orang, dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenang Kabupaten Madiun.
Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai Rp161 juta, juga berbagai dokumen dan arsip penting lainnya. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. (*)