Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap. Seno (30) warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun seorang pengangkut kayu jati ilegal yang diduga milik Perhutani KPH Madiun. KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Suparman, Senin, mengatakan tersangka merupakan petani hutan di wilayah Perhutani setempat. "Yang bersangkutan ditangkap karena diduga mengangkut dan menyimpan kayu jati ilegal di rumahnya. Saat dimintai surat atau dokumen resmi kayu, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya," ujar Iptu Suparman kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan Seno. Ia kerap kali pulang membawa kayu jati. Saat diperiksa, polisi menemukan enam gelondongan kayu jati dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut disimpan di ruangan dapurnya. Enam batang kayu jati tersebut akhirnya dibawa ke Mapolres Madiun untuk dijadikan barang bukti. Selain kayu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu dari hutan ke rumahnya. Sementara, tersangka Seno mengaku kayu-kayu itu tergeletak di dalam hutan. Ia khilaf sehingga kayu-kayu itu diangkutanya dan dibawa pulang. Ia menyatakan tidak akan menjual kayu-kayu tersebut. Sesuai rencana, kayu-kayu itu akan digunakannya sendiri, yakni untuk membuat almari di rumahnya. Kini tersangka menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015