Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 24 bulan atau dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dalam kasus proyek pipanisasi PDAM 2007 senilai Rp4,5 miliar. "Itu bunyi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya siang tadi," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafit Supriyanto, Selasa. Vonis tersebut, lanjut Dafit, sama persis dengan isi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, lanjut Dafit, pihaknya belum mengambil sikap resmi saat ditanya majelis hakim pada akhir persidangan. "Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan sebelum menyatakan sikap. Jadi tadi kami menyatakan masih pikir-pikir mengenai banding," ujarnya. Hampir sama dengan sikap JPU, terpidana Soeharto juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. Soeharto selama menjalani persidangan didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pihak kejaksaan. Informasi dari beberapa sumber, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut enggan menggunakan jasa advokat dengan alasan tak memiliki dana untuk membayar. Pada awal pemeriksaan di tingkat penyidik kejaksaan, mantan pejabat PT Telkom ini sebenarnya sempat didampingi kuasa hukum dari aktivis LBH Surabaya. Namun kebersamaan mereka akhirnya terputus di tengah jalan tanpa alasan yang pernah terungkap media. Kepada wartawan, Suharto saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan jika putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU. Hanya saja dirinya masih diberi waktu sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, apakah bakal mengajukan banding atau tidak. "Untuk sementara waktu saya belum bisa memastikan mengajukan banding atau tidak, yang jelas masih pikir-pikir," jawabnya. Soeharto terseret kasus korupsi proyek pipanisasi PDAM yang menggunakan dana penyertaan modal tahun anggaran 2007 senilai Rp4,5 miliar. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui ada kerugian negara sekitar Rp470 juta. Di samping tindakan pelanggaran hukum, proses pengadaan akses jalan menuju lokasi proyek sumber air Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan, juga bermasalah karena tanpa melalui perosedur lelang dan dikerjakan lebih dulu sebelum dianggarkan. Dalam kasus tersebut, tiga orang yang terdiri dari dua rekanan pelaksana proyek dan mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto telah lebih dulu divonis bersalah. Dua rekanan proyek tersebut kini menjalani hukuman badan (penjara) di Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek, sementara Suprapto menjalani masa hukuman di Rutas Medaeng, Surabaya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015