Jember (Antara Jatim) - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai Rp43 miliar, sejak 2009 hingga 2014. "Nominal tersebut merupakan PBB yang belum dibayar oleh masyarakat selama lima tahun terakhir," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember Suprapto, Selasa. Menurut dia, sebenarnya secara keseluruhan jumlah piutang PBB Jember mencapai Rp100 miliar sejak 2001-2014 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK menyatakan piutang sejak 2001-2008 merupakan piutang kedaluwarsa, sehingga tidak ditagih dan Pemkab Jember akan melakukan penagihan PBB sejak 2009-2014 dengan nilai Rp43 miliar," tuturnya. Secara rinci, tagihan PBB yang belum terbayarkan tahun 2013 sebesar Rp4,6 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp 14,7 miliar. "Kami akan menagih PBB itu sekuat tenaga dengan melibatkan pihak desa dan kecamatan, agar masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015