Ngawi (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menetapkan tersangka dalam kasus penggelonggongan sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, yang digerebek oleh petugas gabungan Pemkab dan polisi setempat pada Kamis (25/9) lalu. Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Munaji, Sabtu, mengatakan tersangka adalah Sukamto (35) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tersangka adalah pemilik dari rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal tersebut. "Sekarang ini tersangkanya baru pemilik RPH, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut seiring dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Munaji kepada wartawan. Menurut dia, Sukamto langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10) kemarin. Yang bersangkutan ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, ataupun mempengaruhi rekan-rekan lainnya. Penetapan tersangka tersebut karena yang bersangkutan dianggap paling bertanggung jawab atas praktik pnggelonggongan sapi yang melanggar undang-undang dan agama itu. "Selain itu, hasil uji laboratorium juga diketahui bahwa sapi-sapi yang diamankan positif memiliki kadar air yang tidak normal akibat digelonggong. Itu jelas melanggar peraturan dan agama," terang Munaji. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014