Blitar (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyebut hak guna usaha (HGU) PT Jurang Banteng, yang mengelola perkebunan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, kabupaten setempat, sudah keluar. "HGU sudah keluar baru, 2 Mei 2014 dan berlaku sampai 2049," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Blitar Supandi di Blitar, Rabu. Ia mengatakan, masalah kekurangan air saat ini bukan hanya menjadi masalah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tersebut, tapi juga sejumlah daerah di daerah ini. Terlebih lagi, saat ini sudah kemarau, sehingga sejumlah daerah yang lokasinya terletak di areal perbukitan juga banyak yang kesulitan mendapatkan air. Ia juga mengatakan, sesuai dengan HGU yang sudah diajukan, perkebunan tersebut ditanami tiga tanaman, yaitu cengkih, kopi, serta tebu. Namun, sebelumnya, memang terdapat masalah, dimana banyak tanaman kopi diserang penyakit, sehingga dengan rekomendasi dari sebuah pusat penelitian, banyak tanaman kopi diganti dengan tebu. "Dari laporan yang kami terima, itu untuk memutus mata rantai penyakit supaya tidak berkepanjangan, jadi ditanami tebu," katanya. Ia juga mengatakan, saat ini dari perkebunan itu juga sudah mulai menata untuk persiapan penanaman kembali pohon cengkih. Dari survei yang sudah dilakukan oleh tim, saat ini dari perkebunan itu sudah menyiapkan, seperti membuat lubang, serta pesan bibit. Pemkab, lanjut dia, juga akan mengawasi pelaksanaan tanam di perkebunan itu, agar tidak menyimpang dari HGU yang sudah disepakati. Sebelumnya, warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, unjuk rasa memprotes kekeringan di daerah mereka. Warga kesal, sebab dari perkebunan mengalihkan lahan yang semula ditanami kopi dan cengkih menjadi ladang tebu. Mereka menuding, dengan adanya pengalihan tanaman itu, sumber mata air di daerah mereka semakin sedikit. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014