Warga Tuding HGU PT Jurang Banteng-Blitar Habis
Rabu, 10 September 2014 22:27 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Warga Desa Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menuding jika hak guna usaha (HGU) PT Jurang Banteng, sudah habis sejak 2006 lalu, dan seharusnya dikembalikan pada negara.
Warga kesal, sebab sampai saat ini pengelolaan perkebunan itu ternyata masih ditangani oleh PT tersebut. Mereka semakin kesal, sebab pascapengalihan tanaman dari semula banyak yang ditanami cengkih dengan umur tanaman tinggi, saat ini diubah menjadi perkebunan tebu. Mereka menuding, dengan adanya pengalihan tanaman itu, sumber mata air di daerah mereka semakin sedikit.
"Banyak sumber mata air yang sudah kering saat ini," kata Koordinator aksi Atim Widodo, saat unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu.
Mereka berharap, kalangan DPRD Kabupaten Blitar bisa menjembatani keluhan warga itu dengan pihak perkebunan dan dinas terkait, agar warga juga tidak kesulitan mendapatkan air. Terlebih lagi, di kemarau ini, warga semakin sulit mendapatkan air.
Luas lahan yang dikelola perkebunan tersebut sampai 317 hektare. Awalnya, lahan itu banyak ditanami kopi dan cengkih, tapi saat ini, hampir 75 persen ditanami tebu, dan warga menduga, dengan kondisi ini, mata air semakin sulit didapat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Marhaenis Urip Widodo berjanji, DPRD segera memfasilitasi pertemuan itu, agar seceptnya dicari jalan keluar terbaik. (*)