Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) minuman keras, dengan alasan menunggu perkembangan rancangan Undang-undang antiminuman keras/beralokohol yang kini tengah dibahas di tingkat DPR RI.      Keputusan itu secara aklamasi diambil oleh tujuh fraksi DPRD, dan disampaikan melalui sidang paripurna dewan yang dihadiri Bupati Tulungagung, Sahri Mulyo, Wakil Bupati Maryoto Bhirowo, serta seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat di gedung DPRD Tulungagung, Senin.      Dari tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah setempat, enam di antaranya disetujui sementara satu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralokohol ditunda dengan alasan menunggu penyusunan aturan perundangan yang lebih tinggi.      "Karena keputusan hari ini sepakat ditunda, pembahasan ranperda tentang minuman beralkohol dengan demikian kami serahkan ke anggota DPRD periode selanjutnya," kata Ketua DPRD Tulungagung, Supriono di akhir sidang paripurna.      Enam ranperda yang disetujui sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di Tulungagung antara lain ranperda organisasi dan perangkat daerah; perubahan BPBD;  perubahan kependudukan dan catatan sipil; perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal di PDAM, tentang pemotongan pohon dan pemindahan taman; serta ranperda tentang pelayanan pasar.       Penundaan pembahasan ranperda minuman beralkohol oleh DPRD Tulungagung setidaknya mendapat apresiasi positif dari kalangan ormas Islam yang akhir-akhir ini gencar menolak revisi perda minuman keras tahun 2011.      "Ini langkah bagus agar tidak sampai ada distorsi antara perda minuman beralkohol yang berlaku di daerah dengan Undang-undang antiminuman keras yang kini tengah dibahas di DPR RI," kata politisi PKNU Tulungagung, Chamim Badruzzaman. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014