Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, senilai Rp4,5 miliar. Kepala Kejari Mejayan Andi Sundari, Selasa, mengatakan kedua tersangka berinisial AS dan DC, tapi pihaknya enggan menyebut identitas jelas tersangka tersebut. "Penetapan tersangka sudah dua minggu lalu. Keduanya dari instansi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Andi Sundari kepada wartawan. Menurut dia, kedua tersangka itu, seorang di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan setempat dan seorang lainnya merupakan rekanan dalam pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo itu. Penetapan tersangka dilakukan karena bukti materiil dan formil sudah lengkap. Selain itu, keduanya layak bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan tersebut. "Motif kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah "mark up" anggaran pengadaan alat kesehatan. Baik, "mark up" harga maupun nilai barang di semua unit barang proyek," kata dia. Disinggung soal kerugian negara, pihaknya belum dapat menyebutkan karena masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur. Meski demikian, kejaksaan mengaku sudah memiliki hitungan sendiri. Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Diduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada 2011. Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan perlatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014