Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyerahkan uang kelebihan dana bimbingan teknik dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin. Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul mengatakan besarnya uang kembalian dana bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012 bervariasi, mulai hanya Rp7,5 juta, Rp8 juta, Rp12 juta, tetapi ada juga yang Rp13,5 juta/anggota DPRD. "Uang kelebihan anggaran bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 harus dikembalikan, sebab pemanfaatannya dilakukan secara menyimpang," katanya. Sebelumnya, kejari setempat telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, sebagai tersangka korupsi dana bimtek yang dialokasikan di dalam APBD 2012 sebesar Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Nusirwan, kejari sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka kasus korupsi dana bimtek dan sosialiasi perundang-undangan DPRD 2012. Ia menyebutkan Abdul Wachid Syamsuri dijerat dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3. "Meskipun uang kembalian sudah diserahkan bukan berarti para anggota DPRD sudah lepas dari tanggung jawab hukum dalam kasus ini. Yang jelas kita tunggu hasil pengusutan selanjutnya," tuturnya. Data yang diperoleh, sebanyak 16 anggota DPRD, di antaranya dua Wakil Ketua DPRD Suyuthi dan Sukur Priyanto, telah menyerahkan uang kembalian masing-masing Rp70 juta dan Rp97,5 juta, 2 Mei lalu. Lainnya menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp13,5 juta/anggota DPRD, kecuali Heli Suhardjono menyerahkan Rp9 juta dan Sri Andani Rp10 juta, keduanya anggota Fraksi PAN. Sesuai data di kejari, anggota DPRD yang belum menyerahkan uang kembalian yaitu Sigit Kushariyanto dan Very Djanjang, keduanya Partai Golkar, Asnaida (Partai Demokrat), Hisbullah Huda (PKNU), Sumadji (PKB), dan Nurhadi (PKB) karena sedang menjalani tahanan dalam kasus lain. Sebelum ditahan, Abdul Wachid (PKB) juga sudah menyerahkan uang kembalian sebesar Rp100 juta, sedangkan mantan Ketua DPRD HM Thalhah sudah meninggal dunia dan hanya Agus Susanto (PNBK), yang tidak wajib mengembalikan, sebab hanya sekali mengikuti bimtek secara benar. Sesuai pengusutan kejari, DPRD melaporkan telah melaksanakan bimtek sebanyak enam kali dan sosialisasi perundang-undangan DPRD empat kali dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan DPRD. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014