Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) menyatakan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi perundang-undangan DPRD tahun anggaran 2012.
"Kami dalam waktu dekat ini segera menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Kamis.
Ketika didesak nama tersangka tersebut, ia enggan menyebutkan dengan alasan penetapan tersangka kasus tersebut masih menunggu waktu yang tepat.
"Kami masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka, tapi kami sudah memiliki nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan, ia menjelaskan pihaknya hari ini tidak melakukan pemeriksaan saksi kasus dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan, karena masih melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam tiga hari terakhir.
"Pemeriksaan saksi akan kami lanjutkan pekan depan. Kalau hari ini tidak ada pemeriksaan saksi," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana bimtek Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan Rp2,7 miliar.
Ia menyebutkan saksi yang sudah dimintai keterangan yaitu Sekretaris DPRD Agus Misnanto, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) perundang-undangan Hartutik, dan mantan PPTK Bimtek DPRD Masirin.
Selain itu, lanjutnya, juga bendahara sosialisasi perundang-undangan,Zamroni, bendahara bimtek Anisa, Kasubbag Risalah Suprihati, dan Kasubbag Anggaran Palupi.
"Sesuai hasil pemeriksaan saksi terungkapada ketidakcocokkan antara kenyataan di lapangan dengan pelaporan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," paparnya.
Sesuai hasil pengusutan kejari setempat, DPRD telah memanfaatkan enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD, kejari setempat telah melakukan upaya pengeledahan sejumlah ruangan di DPRD, di antaranya, ruangan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri.
Tim Kejari yang dipimpin Nusirwan Syahrul juga melakukan pengeledahan di kediaman Abdul Wachid Syamsuri."Kami bisa menemukan dokuman yang dibutuhkan," ucapnya, menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014