Bojonegoro (Antara Jatim) - Sejumlah pengurus Parpol Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) menyatakan calon legislatif (caleg) sulit melengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian resor (polres), disebabkan pengaruh jadwal kampanye yang tidak menentu.
"Kami tetap akan mematuhi ketentuan STTPK. Hanya saja kelengkapan STTPK sulit bisa berjalan kalau ada kampanye caleg dalam pertemuan terbatas yang bersifat mendadak," kata Sekretaris PDI P Bojonegoro Dony Bayu Setiawan, Selasa.
Apalagi, menurut Dony, proses pengajuan untuk memperoleh STTPK harus ditangani parpol, sehingga akan menyulitkan caleg yang posisinya di kecamatan yang jauh dari kota.
"Tapi kami sudah menginstruksikan kepada caleg kami yang ada di kecamatan agar berkoordinasi dengan jajaran polsek dalam masalah STTPK," ujar Dony.
Mengenai kesulitan penerapan STTPK juga disampaikan Ketua Partai Nasdem Bojonegoro Alham Bin Ubey, yang menyebutkan pelaksanaan caleg dalam kampanye dilengkapi STTPK sulit bisa berjalan kalau polres tidak siap.
"Polres harus menyediakan petugas khusus yang mengeluarkan STTPK. Tetapi kalau polres tidak siap dengan berbagai alasan, misalnya, petugas sedang tidak ada ditempat, maka pelaksanaan STTPK sulit bisa berjalan," ujarnya, menegaskan.
Meski demikian, baik Donny maupun Alham, akan berusaha menerapkan kelengkapan STTPK kepada para calegnya karena sudah menjadi ketentuan undang-undang.
"Kami baru akan mensosialisasikan mengenai kelengkapan STTPK kepada caleg di Nasdem dalam waktu dekat ini," jelas Alham.
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua Partai Hanura Bojonegoro Moch. Farkhan menyatakan pihaknya akan mengumpulkan semua calegnya untuk mengatur jadwal kampanye agar dalam pelaksanaannya bisa memperoleh kelengkapan STTPK.
Sesuai jadwal kampanye calegnya itu, katanya, parpol akan mengajukan kepada polres yang berisi jadwal kampanye yang akan digelar calegnya baik kampanye rapat terbuka maupun kampanye dalam pertemuan terbatas agar bisa memperoleh STTPK.
" Kami tetap akan melengkapi caleg dengan STTPK, sebab sudah menjadi ketentuan undang-undang," katanya, menegaskan.
Ketua Panwaslu Bojonegoro, Mustofirin, sebelumnya menjelaskan pihaknya mengirimkan surat kepada semua parpol peserta pemilu 2014 di daerahnya berisi imbauan agar parpol melengkapi calegnya dengan STTPK, sebab menyangkut pengamanan dari polres. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014