Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.
Tuntutan hukuman tersebut terkait perkara dugaan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar MK menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Kami minta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Chairun Nisa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pulung Rinandoro pada sidang tersebut.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa berperan aktif melakukan pendekatan ke hakim MK Akil Mochtar dan aktif minta uang kepada Hambit Bintih. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tambah jaksa Pulung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014