Malang (Antara Jatim) - Para aktivis antikorupsi dari berbagai elemen masyarakat di Kota Malang, Jawa Timur, segera melaporkan Kejaksaan Negeri setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena keputusannya menghentikan penyelidikan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pemkot Malang. Pendiri Malang Corruption Watch (MCW) Lutfi J Kurniawan, Jumat, mengatakan ada 30 elemen peduli antikorupsi, baik dari kalangan praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun akademisi berencana melaporkan Kejari Kota Malang ke KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Untuk melaporkan Kejari ke sejumlah institusi ini, kami sudah menyiapkan data-data secara rinci, bahkan juga ada bukti baru. Rencana ini sudah kami bahas bersama belum lama ini," katanya, menambahkan. Ia mengemukakan kinerja Kejari sudah tidak bisa dipercaya dan sangat mengecewakan, sehingga para aktivis antikorupsi sepakat untuk melaporkannya ke sejumlah institusi. Kinerja Kejari Kota Malang yang membuat kecewa masyarakat daerah ini di antaranya adalah dihentikannya penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, padahal seharusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain itu, Kejari juga tidak transparan terhadap nama-nama pejabat yang diperiksa, Kejari juga tidak melakukan investigasi secara mendalam dan tidak meminta keterangan dari tim appraisal maupun notaris terkait status tanah yang dibeli pemkot tersebut. Menurut Lutfi, kasus pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkot Malang tersebut jelas-jelas ada pelanggaran, namun kenapa proses hukumnya justru dihentikan oleh kejaksaan. Ini keputusan prematur. Menanggapi segera dilaporkannya Kejari Kota Malang ke KPK, Kejati Jatim hingga Kejagung tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Malang menyatakan dukungan sepenuhnya. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi mengatakan meski kejakasaan sudah memutuskan tidak ada pelanggaran dan proses hukumnya dihentikan, politisi dari PKB itu optimistis kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar itu bisa dibuka kembali dan diproses lebih lanjut. Hanya saja, lanjut Arif, pelaporan ke KPK tersebut harus disertai dengan bukti baru agar bukti baru itu menguatkan untuk ditindaklanjuti KPK. Sebab, semakin banyak bukti baru yang disertakan, akan semakin besar peluang kasus tersebut dibuka kembali. Sejumlah aktivis antikorupsi yang bakal melaporkan Kejari Kota Malang ke KPK, Kejati Jatim dan Kejagung itu, selain MCW juga ada PP Otoda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Peradi, LBH NU, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) serta Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang. Anggaran pembebasan lahan untuk perluasan area RSUD Kota Malang tersebut diduga dikorupsi dengan cara digelembungkannya anggaran tersebut. Harga lahan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di sekitar RSUD yang berlokasi di Bumiayu itu hanya Rp700 ribu per meter persegi, namun harga tersebut digelembungkan menjadi Rp1,7 juta per meter persegi. Atas dugaan adanya korupsi tersebut, Kejari Kota Malang sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang. Namun, Kejari langsung menghentikan proses penyelidikannya karena dinilai tidak ada aturan yang dilanggar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014