Malang (Antara Jatim) - Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Fransiska Rahayu Budiwiarti mendesak pemerintah kota setempat segera membuat peraturan daerah terkait payung hukum operasional rumah sakit umum daerah. "Keberadaan peraturan daerah (Perda) ini sangat penting, sebab tanpa adanya payung hukum berupa perda itu, maka rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemkot Malang itu tidak bisa beroperasi," tegas Fransiska di Malang, Selasa. Perda yang menjadi payung hukum pengoperasian RSUD tersebut, kata Siska, di antaranya memuat klausal yang berkaitan dengan nominal retribusi rumah sakit, rekrutmen tenaga medis dan nonmedis serta hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah rumah sakit. Jika payung hukum (Perda) itu belum ada dan RSUD sudah beroperasi, tegas politisi dari Partai Demokrat itu, bisa dituding sebagai tindakan malpraktik. Siska mengemukakan pihaknya sudah meminta Pemkot Malang untuk membuat rancangan perda, karena dalam UU no 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal Pasal 50 ayat dua disebutkan besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain persoalan payung hukum, Siska juga menyoroti keberadaan tenaga medis, sebab sampai saat ini kebutuhan 177 tenaga medis juga belum terpenuhi. Dalam rekrutmen CPNS formasi umum tahun ini, Kota Malang tidak mendapat kuota untuk tenaga medis, meski Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkannya. Oleh karena itu, katanya, masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh Pemkot Malang terkait RSUD yang tidak lama lagi ini dioperasikan. Menurut rencana, RSUD Kota Malang akan diluncurkan pada Februari 2014. "Nah, sebelum diluncurkan dan dioperasionalkan tahun depan, Perda atau payung hukum pengoperasiannya harus sudah tuntas karena Perda itulah yang menjadi pijakan bagi pengelola RSUD," katanya, menegaskan. RSUD Kota Malang yang dibangun di Kecamatan Kedungkandang itu menghabiskan anggaran sekitar Rp25 miliar, baik untuk pembangunan fisik, penambahan lahan serta pengadaan peralatan medis. Luas areal RSUD yang dibangun di atas tanah eks bengkok Pemkot Malang itu mencapai 12 ribu meter persegi. Pembangunan fisik RSUD tesrebut dimulai pada 2011 dan rencananya akan dibangun di wilayah Malang barat, namun di kawasan itu sudah banyak rumah sakit, seperti RS Muhammadiyah di Tlogomas, RSI Unisma di Dinoyo, RS Akademik Universitas Brawijaya dan Permata Bunda di Jalan Soekarno Hatta serta sejumlah rumah sakit bersalin, sehingga dialihkan ke wilayah Malang timur. Sebelum beroperasi secara penuh, RSUD tersebut sudah beroperasi untuk poliklinik umum sejak pertengahan tahun 2012. Jika sudah beroperasi penuh, RSUD itu juga akan menjadi rujukan bagi pasien asal Kota Malang yang menggunakan kartu Jamkesda maupun surat pernyataan miskin (SPM) yang selama ini dilayani di RSSA dan RST Soepraoen.(*)
Legislator Desak Pemkot Malang Buat Perda RSUD
Selasa, 5 November 2013 11:53 WIB