Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengimbau calon kepala desa (cakades) yang kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades) mematuhi komitmen bersama dengan cakades lainnya, sehingga tidak mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemkab tidak bisa melarang cakades yang kalah atau pihak lainnya mengajukan gugatan hukum ke PTUN, meskipun ada kesepakatan bersama yang dibuat cakades," kata Kepala Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan langkah yang dilakukan pemkab untuk menghindari munculnya gugatan hukum ke PTUN dalam pelaksanaan 218 pilkades yang saat ini masih berlangsung.
"Pemkab ya tidak bisa melarang atau berbuat apa-apa, sebab menggugat proses hukum merupakan hak cakades," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan pilkades bisa saja tidak menimbulkan gugatan hukum sepanjang dalam pelaksanaannya mematuhi ketentuan, selain cakades yang bertarung mematuhi komitmen bersama yang sudah dibuat.
Tapi, katanya, gugatan hukum ke PTUN tetap bisa terjadi, meskipun pelaksanaanya sudah sesuai ketentuan kalau di antara cakades yang bertarung merasa ada cakades lainnya yang tidak mematuhi komitmen.
Ditanya sejumlah gugatan ke PTUN dalam pilkades yang lalu, ia menyebutkan, sebagian besar masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya, Jatim.
Hanya satu gugatan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimenangkan panitia pilkades yaitu pilkades Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, dengan materi gugatan adanya 652 surat suara yang tidak diberi tanda stempel panitia.
"Penggugat yang kalah di PTUN tidak mengajukan banding ke PT TUN," jelasnya.
Lainnya, pilkades Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dimana di PTUN dimenangkan penggugat Yudha Almasyah. Ia mengajukan gugatan karena ditolak mendaftar mengikuti pilkades di desa setempat.
Sementara itu, pilkades Desa Ngunut, Kecamatan Dander, dengan materi gugatan keabsahaan cakades terpilih Nur Hidayati sebagai putra desa dan pilkades Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, dengan materi gugatan dugaan terjadi politik uang.
Sedangkan pilkades di Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander materinya adanya dugaan kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara.
"Pemkab dalam kasus gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN sifatnya sebagai pendamping tergugat dari panitia pilkades atau badan permusyawaratan desa (BPD), meskipun juga masuk pihak tergugat karena melantik lima calon kepala desa (cakades) terpilih, " jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014