Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menilai penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 belum maksimal, karena itu pihaknya berencana mengoordinasikan dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
"Satpol PP enggan menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang melanggar ketentuan dengan alasan penertiban bukan menjadi tanggung jawabnya," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Kamis.
Ia menjelaskan koordinasi penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, Bakesbangpol Linmas dan Satpol PP untuk memastikan jajaran pemkab yang bertanggung jawab melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.
"Memang di dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pendoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 yang berkewajiban menertibkan alat peraga kampanye disebutkan pemkab bukan Satpol PP," ujarnya.
Mengenai kapan koordinasi dilakukan, ia mengaku belum tahu kapan waktunya, karena masih menunggu kesiapan jajaran pemkab, di antaranya Satpol PP dan Kesbangpol Linmas melakukan pertemuan dengan menghadirkan Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Pertemuan kita harapkan ada keputusan yang pasti mengenai jajaran pemkab yang bertugas menurunkan alat peraga. Tapi kalau di berbagai daerah di Indonesia yang bertugas menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan dilakukan Satpol PP," ucapnya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan, Ia menyebutkan penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan yang sudah berjalan, di antaranya, di Kecamatan Kedungadem, Baureno, dan sebagian kecil di Kecamatan Kota dan Kanor.
"Penertiban alat peraga di Kecamatan Kota dan Kanor baru sebagian kecil," ujarnya.
Sesui identifikasi Panwaslu setempat, alat peraga kampanye, mulai baliho, spanduk, poster, juga yang lainnya yang melanggar ketentuan terpasang di luar zona kampanye dan melanggar Perbup Bojonegoro berada di 1.250 lokasi yang tersebar di 28 kecamatan.
Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, sebelumnya, membenarkan pihaknya menafsirkan Peraturan KPU No.15 mengenai penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Coba baca di Peraturan KPU No. 15 hanya menyebutkan yang berkewajiban menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pemkab," kilahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013