Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Bojonegoro, Jatim, menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian tetap HM Thalhah sebagai Ketua DPRD setempat dari Gubernur Jatim Soekarwo yang akan dijadikan dasar untuk menggelar sidang paripurna DPRD. "Kalau memang sudah ada SK pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD, maka sidang paripurna dengan agenda pengumuman nama penggantinya bisa digelar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Bojonegoro Suyuthi, Kamis. Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk bisa memperoleh surat keputusan (SK) pemberhentian tetap HM Thalhah sebagai Ketua DPRD kepada Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Bojonegoro Suyoto. "Surat permohonan sudah kami kirimkan beberapa hari yang lalu. Informasi yang kami terima Pemprov Jatim saat ini masih memproses penerbitan SK pemberhentian tetap HM Thalhah sebagai Ketua DPRD," katanya, menegaskan. Menurut dia, pengisian jabatan Ketua DPRD yang disebabkan pejabat lama meninggal dunia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Mengenai Tata Tertib DPRD. Di dalam PP itu, katanya, Ketua DPRD yang berhalangan tetap disebabkan meninggal dunia harus ada SK pemberhentian tetap dari Gubernur Jatim. Berdasarkan SK pemberhentian tetap itu, katanya, DPRD baru bisa menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman nama penggantinya. "DPD Partai Golkar sudah mengajukan penggantinya Sigit Kusharijanto, tapi sidang paripurna belum bisa digelar karena masih menunggu SK pemberhentian tetap HM Thalhah sebagai Ketua DPRD," ujarnya. Masih sesuai PP itu, menurut dia, nama yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD yang baru juga harus mendapatkan SK pengangkatan dari Gubernur Jatim. "Kalau sudah ada SK pengangkatan, maka DPRD bisa menggelar sidang paripurna istimewa dengan agenda pengukuhan dan pelantikan Ketua DPRD baru," paparnya. Ia menambahkan Plt Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Freddy Poernomo sudah menemui dirinya menanyakan perkembangan proses pengisian Ketua DPRD. "Bagi kami pengisian Ketua DPRD baru semakin cepat semakin baik agar kinerja DPRD tidak terganggu," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013