Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya akan menindaklanjuti hasil rapat paripurna yang digelar pada Jumat (8/11) berupa terpilihnya Wisnu Sakti Buana sebagai wakil wali kota pengganti Bambang D.H. dengan mengirim berkas ke Gubernur Jatim secepatnya. "Saat ini masih dilengkapi berkas-berkas dari hasil sidang paripurna kemarin (8/11) salah satunya resume sidang paripurna wawali," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya sekaligus Wali Kota Surabaya terpilih Wisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin. Menurut dia, Sekretaris DPRD Surabaya akan menyelesaikan semua berkas dari hasil sidang paripurna pada Senin malam ini. Sesuai rencannya Sekreatriat DPRD Surabaya akan mengiris berkas rapat paripurna ke Gubernur pada hari Selasa (12/11), dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri. "Dari situ kita bisa tau kapan pelantikan akan dilakukan," kata Wisnu yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini. Selain itu, lanut dia, pihaknya juga akan melaporkan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjungan. Sementara itu, Perwakilan Kelompok 16 yang juga Ketua Fraksi Gabungan Apkindo DPRD Surabaya Edy Rusianto mengatakan rencana gugatan terhadap pemilihan wakil wali kota karena dinilai tidak sesuai aturan tidak bisa dilaksana dalam waktu dekat. "Untuk rencana menggugat kita tunda dulu. Kita menunggu proses alamiah dulu yang nanti akan terjadi," ujarnya. Eddy menuturkan, meski Wisnu Sakti Buana secara aklamasi terpilih sebagai Wawali, bukan berarti langkah yang bersangkutan akan berjalan mulus. Sebab, bisa jadi melihat proses pemilihan yang tidak prosedur Kementerian Dalam Negeri kemudian enggan menerbitkan SK. "Untuk saat ini, kita lihat saja perkembanganya nanti seperti apa?," tegasnya. Ketua Pansus Wawali Surabaya Irwanto Limantoro menyatakan, apa yang dilakukan oleh 32 anggota dewan yang mengikuti pemilihan sudah sesuai dengan prosedur yang ada berlandasan pada undang-undang yang berlaku. "Ya silahkan, itu hak mereka namun mereka tidak bisa melakukan gugatan ke DPRD Surabaya," kata ketua Fraksi Partai Demokrat ini. Ia menjelaskan dalam sidang paripurna pemilihan wawali Surabaya mengacuh pada SK Gubernur Jatim. "Kalau mau melakukan gugatan ya lakukan gugatan ke Gubernur Jatim dan Mendagri karena Gubernur kepanjangan tangan dari Mendgri pemerintah pusat," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013