Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, melarang petugas Satpol PP memasang alat peraga kampanye pemilu 2014 di rumahnya sebagai usaha menjaga netralitas dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar kententuan. "Meskipun Peraturan KPU tidak melarang tempat pribadi dipasangi alat peraga kampanye, tapi kami melarang petugas Satpol PP memasang alat peraga kampanye di rumahnya," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, di Bojonegoro, Kamis. Ia menjelaskan larangan memasang alat peraga kampanye sudah disampaikan kepada jajarannya baik petugas Satpol PP kabupaten maupun Satpol PP kecamatan yang jumlahnya 240 personel dalam rapat penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan, Rabu (6/11). Menurut dia, Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 tidak melarang pemasangan alat peraga kampanye di milik pribadi, seperti rumah, sawah juga yang lainnya. Meski demikian, katanya, pemkab mengeluarkan aturan secara internal yang berisi kediaman Satpol PP dilarang dipasangi alat peraga kampanye. "Kalau kediaman petugas Satpol PP ada alat peraga parpol tertentu akan menimbulkan anggapan Satpol PP mendukung parpol itu," ujarnya. Ia juga menambahkan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar kententuan baik di luar zona kampanye juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Alat Peraga dilakukan petugas Satpol PP dengan didampingi petugas panwaslu kecamatan. Sementara itu, seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Kota Hasan menjelaskan banyak calon legislatif (caleg) beralih memasang alat peraga kampanye di kendaraan roda empat setelah KPU menetapkan zona kampanye pemasangan alat peraga. "Saya banyak menerima pesanan dari berbagai caleg parpol untuk memasangkan alat peraga kampanye di kendaraannya," ujarnya. Ia menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan lebih aman karena bisa masuk kemana saja, bahkan di parkir atau masuk tempat ibadah atau masuk lembaga pendidikan. "Meskipun tempat ibadah atau lembaga pendidikan dalam jarak tertentu ada larangan dipasangi alat peraga, tapi kendaraan roda empat yang diberi alat peraga kampanye bisa lolos dari aturan itu," katanya, menegaskan. Ia menyebutkan tarif pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan roda empat bervariasi berkisar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta bergantung permintaan desainnya."Kalau kendaraannya ringan seperti ini hanya Rp2,5 juta/kendaraan," jelasnya, seraya menunjukkan contoh. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013