Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, akan mendatangkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tanaman padi puso 2011 sebesar Rp473 juta dari Kementerian Pertanian.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Rabu, mengatakan, saksi BPKP didatangkan untuk memberikan keterangan menyangkut pemanfaatan dana bantuan padi puso kelompok tani di Desa Kacamatan Malo dan Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, dengan tersangka SK dan NS, pekan depan.
"Kasus korupsi dana bantuan padi puso ini berkasnya menjadi dua, sebab alokasi penerima bantuan dana tanaman padi puso ada di dua desa," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan berkas perkara pertama dengan tersangka SK mantan Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Malo, yang desanya menerima bantuan dana tanaman padi puso sebesar Rp148 juta dituduh telah melakukan korupsi sebesar Rp84 juta.
Di lain pihak, berkas perkara dengan tersangka NS mantan Kades Sarirejo, Kecamatan Balen, yang mengelola dana bantuan padi puso sebesar Rp325 juta dituduh korupsi sebesar Rp250 juta.
Di persidangan, lanjutnya, terungkap uang yang dituduhkan dikorupsi dibagikan kepada masyarakat lainnya yang tidak mampu juga untuk kegiatan sosial, seperti membangun masjid berdasarkan musyawarah desa.
"Alasan keduanya membagi dana kepada masyarakat lainnya karena menerima protes dari masyarakat lainnya yang tidak mampu," tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka SK mengembalikan uang Rp5 juta dan tersangka NS mengembalikan uang Rp80 juta.
"Meskipun uang tidak dimanfaatkan tersangka tetap menyalahi ketentuan. Hanya kemungkinan bisa meringankan hukuman kedua tersangka, apalagi keduanya ada itikad mengembalikan uang," tuturnya.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, penerima bantuan dana tanaman padi puso harus diberikan kepada kelompok tani yang sudah masuk dalam usulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, katanya, menjerat keduanya primair pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan korupsi dana bantuan puso sudah berjalan beberapa kali," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013