Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menetapkan mantan Direktur RSUD dr Soedomo, Noto Budianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat senilai Rp6,8 miliar.      Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Kamis mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat serta hasil audit kerugiab keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) JAwa Timur.      "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka utama, semua barang bukti maupun keterangan para saksi juga mengarah pada mantan direktur ini," katanya.       Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut, tim penyidik hari ini juga memanggil Noto Budianto untuk datang ke Mapolres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan untuk yang pertama kalinya.      Meskipun sempat datang ke polres, pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut gagal menjalani pemeriksaan, hal itu terjadi karena tersangka mengaku belum siap dan masih menunggu penasehat hukumnya.      "Tadi sempat bertemu dengan saya, beliau menyampaikan secara mental belum siap diperiksa, selain itu ia juga mengaku kuraang enak badan," ujarnya.      Terkait gagalnya pemeriksaan tersebut, Supriyanto mengaku bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan direktur rumah sakit plat merah itu.      "Sebetulnya yang bersangkutan cukup proaktif, buktinya tadi sekitar pukul 8.30 WIB sudah hadir, namun sesuai dengan prosedur, nantinya untuk pemeriksaan selanjutnya akan kami berikan pemanggilan kedua, mungkin dalam minggu ini," imbuhnya.      Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.      Dalam pelaksanaannya, pihaak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkena ke rekening lain.      Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengalihan uang komisi tersebut atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. Polisi menduga uang itu bakal digunakan untuk kepentingan pribadi.      "Uang itu ditransfer ke rekening dua orang staf rumah sakit, kemudian setelah kasus ini kami lakukaan penyeledikan, direktur mengembalikan uang itu ke kas rumah sakit," jelasnya.      Kata dia, meskipun tersangka telah mengembalikan uang komisi tersebut, hal itu tidak secara serta merta menghilangkan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan sebelumnya.      Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan yang dilakukan Noto Budianto menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp100 juta rupiah.      "Kami menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013