Kejaksaan Banding Vonis Mantan Direktur RSUD Trenggalek
Senin, 21 Juli 2014 20:05 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan mengajukan memori banding atas vonis ringan mantan Direktur RSUD dr Soedomo, Trenggalek, Jawa Timur, dr Noto Budiyanto, karena pengadilan tindak pidana korupsi tidak menyertakan pidana denda dalam amar putusan yang dijatuhkan pada 8 Juli 2014.
"Senin (14/7) kemarin kami putuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa korupsi pengadaan obat tahun 2011-2012, dr Noto Budiyanto sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara.
Noto yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD dr Soedomo dinilai majelis hakim, terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 yang diperbarui melalui Undang-undang nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun menurut Adianto, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap belum setimpal dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, karena belum menyertakan pidana denda sebesar Rp50 juta sebagaimana tuntutan JPU.
"Kami banding atas putusan ringan tersebut," tegasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Wayan Sutarjana menambahkan proses pelimpahan berkas putusan pidana korupsi selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Tipikor Surabaya ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dokter Noto Budiyanto dengan demikian masih tetap berstatus terdakwa hingga vonis pengadilan dinyatakan inkracht, diterima oleh kedua belah pihak dan berlaku mengikat secara hukum.
"Pihak terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami yang justru tidak terima," ujar Wayan.
Kasus dugaaan korupsi pengadaan obat ini bermula dari tender obat dan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit senilai Rp98 juta, namun uang yang seharusnya masuk ke kas BLUD RSUD tersebut justru dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur rumah sakit, dr Noto Budiyanto. (*)