Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan siap mengawasi pemasangan alat peraga kampanye dan meminta pangurus partai bersangkutan untuk melepas alat peraga yang menyalahi aturan dalam persiapan Pemilu Legislatif 2014.
"Kami akan kirimkan surat ke pimpinan parta politik agar melepas sendiri alat peraga kampanye. Kami beri waktu sampai 8 Oktober mendatang," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan saat ini terdapat aturan yang baru yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan itu, dijelaskan tentang mekanisme pemasangan baliho untuk satu desa atau kelurahan yang memuat informasi tentang nomor dan tanda gambar partai politik, misi, program, foto pengurus partai, proses memasang baliho untuk calon anggota DPD, serta sejumlah aturan lain.
Selain itu, dalam aturan juga mengatur tentang ukuran umbul-umbul dan spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 meter.
"Sesuai dengan PKPU yang baru, zona ditetapkan per desa atau kelurahan," katanya.
Ia menegaskan bila sampai 8 Oktober 2013 ternyata masih ditemukan alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, panwas akan merekomendasikan kepada pemkab untuk dilakukan penertiban.
Untuk saat ini, ia hanya meminta agar pengurus partai mempunyai kesadaran. Sebab, jika ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tentunya tidak ada jaminan kondisi alat peraga kampanye akan baik.
Jika mereka melepas sendiri, alat peraga kampanye itu bisa dipasang kembali, sesuai dengan zona yang diputuskan oleh KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Edi Winarto mengatakan KPU telah memutuskan tentang zona kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014. Sesuai dengan peraturan yang baru, zona kampanye ditetapkan di setiap desa.
"Ada 344 desa di kabupaten, jadi kami tetapkan zona kampanye per desa atau kelurahan," kata Edi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013