Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengalokasikan anggaran Rp21 miliar dari APBD untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Kenaikan Gaji PNS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Bojonegoro Ibunu Soeyoeti, Kamis, mengatakan, sesuai PP tersebut kenaikan gaji PNS untuk semua golongan mencapai tujuh persen dari gaji pokok masing-masing, terhitung mulai 1 Januari 2013.
Sesuai rencana, katanya, rapelan PNS sejak Januari sampai Mei itu akan mulai dibayarkan awal Juni bersamaan dengan pembayaran gaji PNS Juni.
"Saat ini uang yang akan dimanfaatkan untuk membayar rapelan PNS sudah siap. Rapelan akan diterima PNS secara utuh bersamaan dengan gaji Juni," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah menerima daftar besarnya kenaikan gaji PNS semua golongan sebesar tujuh persen dari Pemerintah.
Ia menyebutkan PNS golongan I A dengan masa kerja dua tahun yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp1,297 juta naik menjadi Rp1,364 juta.
PNS golongan I a masa kerja 10 tahun gaji Rp1,459 naik Rp1,544 juta, golongan II a masa kerja dua tahun gaji Rp1,698 juta naik Rp1,75 juta, golongan II a masa kerja 10 tahun gaji Rp1,910 juta naik Rp2,033 juta.
Sementara itu, PNS golongan III a masa kerja dua tahun gaji Rp2,125 juta naik Rp2,225 juta, sedangkan PNS golongan III a masa kerja 10 tahun gaji Rp2,391 juta naik Rp2,553 juta.
Sedangkan PNS golongan IV a masa kerja 2 tahun gaji Rp2,508 juta naik Rp2,661 juta dan PNS golongan IV a masa kerja 10 tahun gaji Rp2,882 juta naik Rp3,013 juta.
Ia menambahkan pemkab mengeluarkan anggaran dari APBD yang dimanfaatkan untuk membayar sekitar 12.000 PNS sebesar Rp45,166 miliar/bulan.
"Meskipun uang untuk membayar kenaikan PNS tidak bisa dibayarkan Mei hanya karena masalah administrasi," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013