Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tak gentar menghadapi gugatan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang Surat Keputusan Gubernur Jatim yang berisi pemberhentian sebagai ketua dewan. "Saya belum diberi tahu dan memilih menunggu. Sehingga sikap saya sementara ini menunggu saja keputusannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut juga tak terpengaruh dengan sikap optimistis Wishnu Wardhana akan menang di PTUN. Bahkan, gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu siap menunggu hasil dari persidangan. "Sudah jelas dia (Wishnu Wardhana, red) yakin menang karena sudah mengusulkan gugatan. Kalau dia tidak yakin, mana mungkin mengajukan gugatan," kata Pakde Karwo. Wishnu Wardhana memang mengaku optimistis jika putusan sela atas SK Gubernur Jatim tentang peresmian pemberhentian antarwaktu terhadap dirinya dari PTUN akan turun pada Kamis (2/5). "Sesuai jadwal, Kamis (2/5) putusan sela akan turun. Kabarnya dipercepat agar tidak perlu menunggu lama," kata dia. Menurut Wishnu, sidang perdana gugatan SK Gubernur Jatim yang digelar pada Senin ini adalah pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Kemudian, hingga Rabu (1/5) merupakan pemeriksaan berkas dan esoknya adalah putusan sela. Dalam sidang PTUN yang digelar berikutnya, lanjut dia, pihak tergugat yakni Gubernur Jatim harus punya kuasa hukum dan diharuskan hadir. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013