Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf mengancam akan menggugat Gubernur Jatim karena mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya setelah bebas dari hukumannya selama hampir 1,5 tahun di Lapas Porong, Sidoarjo atas kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta. Setelah keluar Lapas Porong pada Senin ini, Musyafak langsung menuju gedung dewan. Di ruang kerja Ketua DPRD Surabaya, Musyafak mengungkapkan niatnnya untuk kembali mengantor di dewan, meski sebelumnya Gubernur Jawa Timur memecat dirinya karena telah menjadi narapidana. Musyafak beralasan, hingga saat ini SK dirinya sebagai pimpinan dewan belum dicabut. "Saya tetap ngantor, karena saya pimpinan DPRD. SK saya ada dua, pimpinan dan anggota. Jika diganti harusnya selaku pimpinan dulu. Setelah itu baru keanggotaan dewannya. Itu prosedurnya," kata Musyafak kepada para wartawan di DPRD Surabaya. Untuk itu, Musyafak mengancam akan menggugat Gubernur Jatim, jika pergantian antarwaktu (PAW) dirinya tetap dilakukan. "Jika Pak Gubernur khilaf tidak apa-apa. Tapi jika diambil sumpah jabatan saya akan gugat," katanya. Musyafak yang datang ke gedung dewan didampingi anggota keluarganya menganggap surat Gubernur Jatim tentang PAW tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan perundangan. Ia menilai keputusan Gubernur Jawa Timur yang berlaku sejak turunnya keputusan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi bersalah dalam kasus jasa pungut tidak masuk akal. Menurutnya keputusan hukum tidak bisa berlaku surut. Ia menolak mengembalikan gaji dan tunjangan yang ia terima sejak 2011 saat menjadi terpidana, sebelum ada keputusan tetap yang menyatakan ia kalah dalam gugatannya nanti. "Hak-hak sebagai politisi tetap saya perjuangkan. SK Saya masih ada, kecuali dicabut. Jika dalam persoalan hukum nanti saya kalah, baru dikembalikan, meski saya cicil (gaji dan tunjangan)," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari PDIP, Wisnu Sakti Buana mengatakan pemecatan anggota merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Jika Surat pemecatan Musyafak sebelumnya turun dari DPC PKB Surabaya, maka yang bersangkutan mempunyai hak untuk protes. "Pecat dan bebas tugas itu kewenangan DPP. Itu sesuai AD/ART Partai. Tapi kalau sanksi dan sebaginya bisa dari DPW atau DPC. Jika Pak Musyafak dipecat cabang, maka dia punya hak untuk protes," katanya. Ia menegaskan, untuk PAW anggota dewan yang menjabat pimpinan DPRD, sesuai prosedur pergantan dilakukan di tingkat pimpinan dahulu, kemudian melepas keanggotaannya. "SK pergantian pimpinan dulu baru PAW anggota, perkara turunnya berbarengan gak-apa-apa," katanya. Ia mengungkapkan hingga rapat paripurna yang digelar Senin ini, nama Musyafak Rouf masih tercantum dalam daftar pimpinan dewan. "Sampai paripurna tadi, nama Pak Musyafak masih tercantum. Saya hanya pegang legal formal," tegasnya. (*)
Musyafak Ancam Gugat Gubernur Jatim
Senin, 29 Juli 2013 18:28 WIB