Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya tidak menanggapi gugatan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan partai, karena sudah pindah ke Partai Hanura. Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto di Surabaya, Selasa, mengatakan, percuma menanggapi gugatan yang dilayangkan Wishnu yang secara aklamasi telah terpilih menjadi Ketua DPC Partai Hanura Surabaya. "Kalau dia (Wishnu) menggugat, maunya apa? Bertahan di Partai Demokrat ya berat," katanya. Menurut dia, tidak ada artinya gugatan itu karena dia saat ini sebagai anggota Partai Hanura. Pelaksanaan Muscablub DPC Partai Hanura Surabaya dengan terpilihnya Wishnu secara aklamasi menjadi ketuanya merupakan bukti bahwa dia bukan lagi kader Partai Demokrat. Meskipun, lanjut dia, hingga saat ini Wishnu belum mendapatkan SK penetapan sebagai Ketua DPC Hanura dari DPP Partai Hanura karena belum mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Surabaya, itu tidak menjadi alasan atas gugatan itu. "Secara defacto dia terpilih jadi ketua Hanura Surabaya, tapi secara dejure belum. Tapi tetap saja dia anggota partai lain," katanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana menggugat DPP Partai Demokrat atas pemecetan terhadap dirinya sebagai anggota Partai Demokrat dan juga usulan atas pergantian Ketua DPRD setempat. "Gugatan sudah saya lakukan. Kini dalam proses," kata Wishnu. Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat gugatan yang ditujukan kepada Majelis Tinggi, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Sedangkan surat tembusan disampaikan kepada Dirjan Otoda Kemendagri, MPR RI, DPR RI, Gubernur Jatim, Pimpinan DPRD Surabaya dan Wali kota Surabaya. Gugatan pertama, lanjut dia, dilayangkan pada 18 Maret 2013 atas protes pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat yang dinilai cacat hukum dan gugatan kedua dilayangkan pada 20 Maret atas usulan pergantian Ketua DPRD Surabaya dari Wishnu Wardhana ke M. Machmud. (*)
Partai Demokrat Tak Tanggapi Gugatan Wishnu Wardhana
Selasa, 2 April 2013 18:56 WIB