Wishnu-Agus akan Gugat Gubernur Jatim
Rabu, 17 April 2013 19:49 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Agus Santoso menyatakan siap menggugat Gubernur Jatim karena dinilai melanggar hukum dengan telah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap dirinya.
"Pemecatan itu belum resmi karena keputusan Soekarwo (Gubernur Jatim) melanggar hukum," kata Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Untuk itu, Agus dan Wishnu akan menggugat keputusan Gubernur Jatim tersebut. "Kamis (18/4), kami melayangkan gugatan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.
Mengenai mekanismenya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya yang terdiri dari delapan pengacara. Kedelapan pengacara tersebut tergabung dalam Andre Ermawan and Partner yakni Luka Santoso, Zaenal Fandi, Amirul Bahri, Bambang Budiono, Junaedi, Ali Fahmi dan Sulton Hasa Yusron.
"Tim hukumnya saya dan pak Wishnu sama. Satu paket," katanya.
Agus mengatakan bahwa dikeluarkan SK tersebut untuk menutupi rasa malu yang telanjur disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Suprayitno beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, Suprayitno sudah menghadap Dirjen Kementerian Dalam Negeri dan diberitahu apabila Gubernur Jatim mengeluarkan SK akan melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan keputusan gubernur tidak boleh tunggal melainkan harus keputusan jamak melalui proses peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana belum bisa dikonfirmasi mengenai SK tersebut. Saat ditelepon terdengar nada dering namun tidak diangkat.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso yang ditandatangani pada 17 April 2013.
Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto mengatakan SK Gubernur Jatim tersebut dengan Nomor 171.436/113/011/2013 tentang pemberhentian antarwaktu DPRD Surabaya yang ditujukan kepada Wishnu dan Agus. (*)