Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana mengancam akan melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Jatim Soekarwo jika memproses pergantianantar waktu (PAW) terhadap dirinya sebagaimana tindak lanjut pemecatan Wishnu dari keanggotaan Partai Demokrat (PD). "Kalau dia memproses pemberhentian saya, maka saya akan gugat. Bahkan saya akan mempidanahkan karena telah mencemarkan nama baik dan melanggar aturan hukum yang berlaku," kata Wishnu saat dihubungi Antara melalui ponselnya, Kamis. Menurut dia, proses pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan sebagai Partai Demokrat cacat hukum sehingga jika diproses maka bisa dikatakan melanggar hukum. Surat Keputusan (SK) pemecatan sementara yang ditandatangani Ketua DPD PD Jatim Soekarwo tidak sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat tertanggal 2 Juni 2010, Kode Etik Partai Demokrat tertanggal 24 Juli 2011. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyalahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum pada saat di Surabaya, Rabu (29/2) yang menyatakan pemberhentian dirinya sudah sesuai AD/ART dan sudah digodok. "Itu salah karena harusnya yang mengusulkan rekomendasi pemberhentian itu bukan DPC, tapi Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan adanya hanya di DPD serta DPP. Selain itu, pemberhentian harus diawali tiga kali teguran tertulis. Saya sama sekali tidak pernah ditegur,” katanya. Untuk itu, lanjut dia, seharusnya yang dipecat dari partai adalah Anas Urbaningrum karena sudah mencemarkan nama baik dan menurunkan elektabilitas partai atas kasus korupsi yang dihadapinya saat ini. Selain itu, lanjut dia, Ketua DPD PD Jatim Soekarwo seharusnya karena menggunakan Partai Demokrat sebagai tunggangan politik untuk memuluskan kemauannya menjadi Gubernur Jatim. "Dia tidak pernah berkontribusi terhadap Partai Demokrat, sampai sekarang juga banyak DPC di Jatim yang dibiarkan liar. Begitu juga dengan Sekretaris DPD PD Jatim Dony yang sibuk dengan pekerjaannya di Madiun," katanya. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memastikan telah menyetujui pergantian posisi Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya setelah menerima surat usulan dari pengurus partai di Jatim. "Suratnya sudah saya terima dan setuju atas pergantian Ketua DPRD Surabaya. Segera akan diberikan ke DPD Partai Demokrat Jatim," ujarnya Secara prinsip, kata dia, pimpinan pusat percaya dengan aparatnya yang ada di Jatim. Karena telah mengirimkan usulan pergantian ketua maka pilihannya disetujui, apalagi telah melalui lewat kajian dan evaluasi matang. Ketua DPC PD Kota Surabaya Dadik Risdaryanto menyambut baik respons Ketua Umum DPP PD Surabaya Anas Urbaningrum. “Harapan DPC, surat dari DPP tentang permintaan pergantian ketua dewan bisa cepat turun dulu. Surat ini yang ditunggu-tunggu DPC maupun anggota dewan dari fraksi lain. Jika surat turun, maka reposisi ketua dewan menjadi anggota dewan biasa bisa dilakukan. Baru setelah itu dilakukan PAW,” kata Dadik. (*)
Wishnu Wardhana Ancam Gugat Gubernur Jatim
Kamis, 21 Februari 2013 15:51 WIB