KPU: Pencalegan Wishnu Wardhana bisa Bermasalah
Senin, 13 Mei 2013 19:13 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses pencalonan mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana sebagai calon DPR RI berpotensi masalah jika ada protes dari masyarakat tentang pencalonannya saat uji publik menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi bimtek.
Komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci, Senin, mengatakan sesuai persyaratan KPU, seluruh caleg diwajibkan membuat surat pernyataan dalam formulir BB-2 tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
"Saat uji publik, masukan masyarakat kami tunggu untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan atau tidak," ujarnya.
Dalam proses pencalegan, lanjut dia, KPU hanya mengurusi masalah administratif. Apabila caleg yang bersangkutan memenuhi kelengkapan administrasi dianggap tidak ada persoalan.
Namun sebaliknya, secara substansi, jika ada laporan masyarakat soal ketidakvalidan atas data atau pernyataan yang disampaikan ke KPU hal itu bisa menggugurkan pencalonannya.
"Apabila ada informasi yang tidak benar tentang bakal calon anggota legislatif, maka itu bisa saja menggugurkan pencalonannya," jelasnya.
Menurut dia, uji publik para calon anggota legislatif DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota berlangsung serentak, satu minggu setelah proses verifikasi perbaikan daftar caleg. Uji publik akan berlangsung selama dua minggu. Dalam uji publik tersebut masyarakat bisa menyampaikan masukan tentang calon anggota legislator ke KPU.
Sementara mengenai pencalonannya yang dilakukan pascaverifikasi caleg tahap awal dilakukan oleh KPU. Edward menegaskan bukan menjadi persoalan. "Dalam masa perbaikan masih dimungkinkan mengubah calon, dapil, dan nomor urut caleg," katanya.
Edward menambahkan asal yang bersangkutan mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota), diajukan oleh Parpol dan mengisi semua formulir yang disediakan, proses pencalonan masih bisa dilakukan. Namun demikian, KPU memberi batas akhir 22 Mei seluruh data caleg yang telah diperbaiki harus diserahkan.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jatim Sudarno Hadi mengatakan soal bergabungnya Wishnu Wardhana ke PBB sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo, pihaknya tidak mempersoalkannya.
"Siapapun yang masuk PBB asal mengikuti platform tidak akan ditolak, asal memenuhi syarat, yakni seorang muslim," katanya.
Meski demikian, Sudarno Hadi berharap Wishnu Wardhana tidak mengulang kesalahan seperti yang pernah dilakukan lalu. "Kami dari DPW siap membantu Wishnu ketika melakukan sosialisasi. Sebab bacaleg dari kabupaten/kota, provinsi dan pusat harus saling bersinergi untuk pemenangan Pemilu 2014," katanya.
Wishnu Wardhana mengatakan sudah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon legislator (caleg) DPR RI daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo setelah tidak adanya kepastian hukum atas gugatan pemecatan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini (13/5) saya deklarasikan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut dua," kata Wishnu. (*)