Bangkalan (Antara Jatim) - Wakil Bupati Bangkalan, Madura, Mondir Rofii, menegaskan bahwa tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap petugas saat berpesta sabu-sabu akan diberi sanksi sesuai ketentuan. "Kalau mereka memang harus dipecat, ya nanti kami dipecat. Yang jelas, mereka akan kami sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya di Bangkalan, Selasa. Ketiga oknum PNS yang tersangkap petugas Polres Bangkalan saat pesta sabu-sabu di sebuah "kampung narkoba" di Dusun Tapel, Desa Parseh, itu adalah Robi (32), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Tersangka merupakan PNS di kecamatan kota. PNS lainnya adalah Sarif Maulana (53), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, yang bekerja di kantor Perpustakaan Pemkab Bangkalan. Kemudian Arik (32), warga Jalan Zainal Alim yang bekerja di Pemda Bangkalan. Selain ketiga orang PNS itu, polisi juga menangkap warga bernama Daus Prana (31), warga Jalan Pangeranan Asri. Ia merupakan tenaga harian lepas (THL) di kantor perpustakaan Pemkab Bangkalan. "Para tersangka itu kini semuanya ditahan di Mapolres Bangkalan," kata Mondir Rofii. Para PNS ini ditangkap polisi saat petugas gabungan Polres Bangkalan dan Polda Jatim menggelar operasi di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Senin (22/4). Oleh masyarakat setempat, desa itu dikenal sebagai kampung narkoba karena mayoritas rumah warga di desa itu menyediakan barang haram tersebut. Di kampung ini, narkoba jenis sabu-sabu layaknya warung kopi dan siapa saja bisa menikmatinya, termasuk anak-anak yang masih di bawah umur. "Kedudukan PNS sama di mata hukum. Makanya, siapapun yang melanggar, tidak peduli PNS, pasti akan kami sanksi, bahkan sanksinya nanti jauh lebih berat dari masyarakat umum," kata Wabup Mundir Rofii menegaskan. Menurut dia, dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menjelaskan, dalam pemberian sanksi nantinya tidak harus menunggu proses persidangan selesai, akan tetapi bisa berbarengan. Hal itu, karena para PNS sudah membolos saat jam kerja. Saat jam kerja mereka tidak ada di kantor, tetapi berada di tempat lain. "Dari sisi ini jelas sudah melanggar. Apalagi yang bersangkutan mengonsumsi narkona yang sudah dilarang keras oleh negara, sedangkan mereka ini kan abdi negara," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013